Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pendaftaran NPWP Bagi Bendahara

Setiap bendahara yang telah ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjadi Bendahara Pemerintah sebagai pemungut dan pemotong pajak harus segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Pemungut dan Pemotong Pajak.
Kewajiban Bendahara antara lain :
  • Memungut PPN dan PPnBM
  • Memungut PPh Pasal 22 (kecuali bendahara BOS)
  • Memotong PPh Pasal 21/26
  • Memotong PPh Pasal 23/26
  • Memotong PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Memotong PPh Pasal 15
Cara dan Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Dan Bendahara BOS selengkapnya silahkan KLIK DISINI