Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang digunggung (butir I.B.2 Formulir 1111 AB)

Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111 Formulir 1111 AB untuk Rekapitulasi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung adalah :

Baris ini diisi oleh PKP (termasuk PKP Pedagang Eceran ) yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Contoh:
Menurut ketentuan, PT Reiza Abadi diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Dalam Masa Pajak Januari 2013 PT. Reiza Abadi menerbitkan 5 (lima) Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Faktur
DPP
PPN
PPnBM
MPP 001
MPP 002
MPP 003
MPP 004
MPP 005
1.000.000
1.500.000
1.100.000
1.200.000
1.300.000
100.000
150.000
110.000
120.000
130.000
0
0
0
0
0
Jumlah
6.100.000
610.000
0
Maka pengisian butir I.B.2 Formulir 1111 AB adalah sebagai berikut:

Penyerahan Dalam Negeri dengan           DPP            PPN         PPnBM
Faktur Pajak yang Digunggung          6.100.000      610.000          0

Referensi :
  •  PER-44/PJ/2010 Tentang  Bentuk, Isi, Serta Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian SPT Masa PPN