Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak



Kode Cabang Untuk Nomor Faktur Pajak setelah 1 April 2013 adalah :
tidak ada lagi berdasarkan PER -24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata CaraPengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata CaraPembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Kode Cabang Untuk Nomor Faktur Pajak sebelum 1 April 2013 adalah :

a.
Kode Cabang diisi dengan ketentuan pengisian sebagai berikut :

1)
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
-
sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
-
Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
maka Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang.

2)
Bagi Pengusaha Kena Pajak selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir  a.1., Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi dengan kode '000'
b.
Pengaturan Kode Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 adalah sebagai berikut :
1)
Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.
2)
Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Kantor Cabang sesuai dengan perkembangan usaha.
3)
Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali.

Referensi :
  • Per-13 tahun 2010 tentang bentuk faktur pajak