Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Bendahara

Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, termasuk pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah.

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Mulai 1 April 2020 NPWP untuk bendahara yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak adalah NPWP Instansi Pemerintah dimana bendahara tersebut berada.

Untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, maka Bendahara Instansi Pemerintah dapat menggunakan Formulir yang dapat di Download Disini


Baca Juga :