Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pindah

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila terdapat data yang berubah antara lain :

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pindah alamat dalam satu wilayah kantor pelayanan pajak (KPP),
  2. Perubahan identitas (nama, status, gelar, jenis usaha, badan hukum).
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pindah alamat diluar wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana  Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar wajib mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pindah.

Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pindah dapat di DOWNLOAD DISINI

Dasar hukum :

  1. Pasal 1 dan 2 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
  2. Lampiran 1 Per-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008
  3. Peraturan Dirjen Pajak No.41 Tahun 2009