Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah Bagi Wajib Pajak Badan Atau Joint Operation
Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila terdapat data yang berubah antara lain :
1. Wajib Pajak yang pindah alamat dalam satu wilayah kantor pelayanan pajak (KPP),
2. Perubahan identitas (nama, status, gelar, jenis usaha, badan hukum).
Wajib Pajak yang pindah alamat diluar wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar wajib mengajukan permohonan Wajib Pajak Pindah.
Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah Bagi Wajib Pajak Badan Atau Joint Operation dapat
didownload di
Dasar hukum :
2. Lampiran 1 Per-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008
3. Peraturan Dirjen Pajak No.41 Tahun 2009