Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah Bagi Wajib Bendahara
Wajib Pajak Bendahara wajib mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila terdapat data yang berubah antara lain :
1. Wajib Pajak yang pindah alamat dalam satu wilayah kantor pelayanan pajak (KPP),
2. Perubahan identitas (nama, status, gelar, jenis usaha, badan hukum).
Wajib Pajak Bendahara yang pindah alamat diluar wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar wajib mengajukan permohonan Wajib Pajak Pindah.
Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah Bagi Wajib Pajak Bendahara
dapat didownload di
Dasar hukum :
1. Pasal 1 dan 2 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
2. Lampiran 1 Per-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008
3. Peraturan Dirjen Pajak No.41 Tahun 2009