Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2011 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


Persiapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Tahun 2013 dan seterusnya  silahkan KLIK DISINI  

Persiapan sebelum mengisi  SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770  Tahun 2011 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut :
a.  Membuat surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.
b.  Membuat Daftar Perincian Peredaran Bruto dalam satu tahun.
Pendukung dari daftar perincian peredaran bruto antara lain :
1.  Buku catatan peredaran bruto yang bersumber dari bukti penjualan atau pendapatan yang diterima wajib pajak setiap hari.
2.  Bukti penjualan (bon, nota, kwitansi dan lain-lain)
3.  Rekening Koran atau bank yang digunakan untuk transaksi usahanya (rekening Koran/tabungan harus dipisahkan antara untuk usaha dan untuk keperluan pribadi).
c.   Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan sebagai pegawai swasta maka disiapkan juga fotocopy 1721-A1 dan atau bukti potong.
d.  Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai penghasilan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maka disiapkan juga fotocopy 1721-A2 dan atau bukti potong.
e.  Apabila ada penyerahan kepada pemungut PPh Pasal 22 dan ada impor barang maka siapkan juga SSP PPh Pasal 22 dan atau bukti pemungutan PPh Pasal 22.
f.    Apabila ada penyerahan yang merupakan obyek PPh Pasal 23 siapkan bukti pemotongan PPh Pasal 23.
g.  Apabila wajib pajak juga sebagai pengusaha kena pajak maka siapkan SPT Masa PPN masa Januari s/d Desember.
h.  Siapkan data pendapatan lain kalau ada.
i.    Siapkan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran PPh pasal 25 masa Januari s/d Desember.
j.    Siapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2010
k.   Lakukan analisa sebagai berikut :
1.     Bandingkan Peredaran Bruto di buku catatan dengan Dasar Pengenaan Pajak pada SPT Masa PPN Masa Januari s/d Desember, apakah ada selisih kalau ada apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.     Teliti apakah semua penyerahan kepada pemungut dan obyek PPh Pasal 23 sudah dicatat dalam buku catatan peredaran bruto usaha.
3.     Teliti apakah semua pendapatan lain-lain sudah dicatat, cek apakah dari daftar harta yang ada , semua  pendapatan sudah dilaporkan.

Dasar hukum :
1.    UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
2. Peraturan Dirjend Pajak No.PER-34/PJ/2010 tentang bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi