Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Pengajuan Permohonan Perpanjangan/Penundaan Batas Waktu/Jangka Waktu PenyampaianPelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Tahun 2011

Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas bisa saja tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu  karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan.
Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan saha/pekerjaan bebas dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan apabila tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan Batas Waktu yang telah ditentukan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan (Paling Lambat 30 Juni 2012).

Tata Cara Pengajuan Permohonan Perpanjangan Batas Waktu/Jangka Waktu PenyampaianPelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi
a.  Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan   bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y  atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy).
b.  Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan  dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
c.   Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas  yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:
1.    Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup).
2.    Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
3.    Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
d.  Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
e.   Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
f.    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan  disampaikan:
1.    secara langsung.
2.     melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
3.    melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
4.    e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
g.  Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan (Paling Lambat 30 Juni 2012).

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y) dapat di download di

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y Excel)

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (1770 Y) dapat di download di

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (1770 Y Excel)

  
Referensi :

a.  Pasal 3 UU No.28 tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
b.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.21/PJ/2009 tentang Tata cara penyampaian perpanjangan SPT Tahunan