Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengusaha Sejak Tahun 2009 Tetapi Mulai Tahun 2012 Tidak Berusaha Lagi

Pertanyaan  Konsultasi Pajak :

Pagi. Mau tanya mama (55 tahun) punya usaha (JASA JAHIT) melaporkan SPT OP 1770 dari 2009. Mulai Januari 2012 tidak bekerja (dilanjutkan kakak). 

Apa perlu membuat surat pensiun , 

thanks

Jawaban Konsultasi Pajak :

Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sehingga mama Saudara Tetap wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2012 .
Untuk NPWP mama anda, sebaiknya mengajukan Surat Pemohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif, setelah dikabulkan tidak perlu lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lagi.

Untuk usaha yang dilakukan kakak anda sebaiknya membuat NPWP sendiri karena NPWP tidak bisa dialihkan.

Hal tersebut diatas masih tetap berlaku apabila terjadi di Tahun Pajak 2021 dan 2022.