Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Anggota DPR Atau DPRD (Pengisian 1721-A2 Dan Penghasilan Final)

Pertanyaan Konsultasi Pajak

Perkenalkan nama saya Herlinda Bendahara DPRD.

Maaf pak, saya mau bertanya tentang pengisian formulir 1721 A-2 untuk anggota DPRD, mereka ada tunjangan komunikasi dan perumahan dikenakan pajak sebesar 15%, pertanyaan saya penghasilan tersebut masuk di kolom barapa ?


Jawaban Konsultasi Pajak

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tanggal 15 Januari 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara anggota DPRD adalah termasuk dalam kriteria Pejabat Negara.

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/KMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD, maka terhadap Pejabat Negara (anggota DPRD) dikenakan pajak sebagai berikut :

1. Tarif pajak berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan teratur dan tetap (Gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan)

2. Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD yang bukan penghasilan teratur.

c. Sehubungan dengan pertanyaan Herlinda maka dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Yang diisikan dalam 1721-A2 adalah dari penghasilan teratur dan tetap (Gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan)

2. Untuk Tunjangan Komunikasi dan Perumahan apabila termasuk dalam kriteria honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD yang bukan penghasilan teratur maka dikenakan PPh Pasal 21 Final sebesar 15 % x penghasilan bruto