Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Apabila Suami Tidak Mempunyai Pekerjaan dan Isteri Mempunyai Penghasilan Sebagai Karyawan Di Satu Pemberi Kerja

Pertanyaan Konsultasi Pajak

Perkenalkan nama saya Sonni Suherman

Pak Wibowo selamat siang. 

Mohon bantuannya, saya sudah tidak bekerja sejak Januari 2021 sampai sekarang dan tidak ada penghasilan. istri bekerja sebagai karyawan. bagamana cara isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 dan Form yg mana.

Sebagai informasi, saya mempunyai 2 orang anak.

Terima kasih sebelumnya.


Jawaban Konsultasi Pajak :
 
a. Apabila Suami selama tahun 2021 tidak bekerja dan Isteri mempunyai penghasilan sebagai karyawan hanya dari satu pemberi kerja, maka Suami melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, penghasilan isteri adalah final dan dimasukan pada lampiran 1770 S-II bagian A angka 13 (bukti potong PPh Pasal 21 dilampirkan).
 
b. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yang dilaporkan oleh suami adalah nihil/tidak ada PPh yang terutang.
 
c. Anak tetap menjadi tanggungan suami, jadi PTKP yaitu K/2 atau 67.500.000

Demikian yang dapat dijelaskan semoga bermanfaat.


Baca Juga :