Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Bekerja Sebagai Direktur CV (Perseroan Komanditer)

Pertanyaan Konsultasi Pajak

Perkenalkan saya  Sari Astuti

Pagi Pak,

Saya mau tanya untuk pengisian spt tahunan 1770S bagi direktur dimana CV (Perseroan Komanditer) hanya 2 kali operasional dalam setahun bagaimana pengisiannya nggih ?

Maturnuwun bapak


Jawaban Konsultasi Pajak

Untuk Direktur CV yang juga sebagai pemilik CV 

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai berikut :
 
1. Apabila penghasilan hanya dari prive dan jumlah penghasilan bruto sampai dengan 60.000.000 maka bisa menggunakan 1770 SS dengan dilampiri formulir perincian pembagian prive (kalau tidak ada diisi kosong tetapi tetap dilampirkan) atau 1770 S (jumlah prive diisikan pada formulir 1770 S-I Bagian B angka 3 dengan dilampiri formulir perincian pembagian prive) tetapi sebaiknya menggunakan formulir 1770 S, karena dalam formulir tersebut terdapat kolom tentang pendapatan dari prive CV sedangkan 1770 SS tidak ada kolom yang dapat diisikan penghasilan dari prive CV.
 
2. Apabila penghasilan hanya dari prive dan jumlah penghasilan bruto lebih 60.000.000 maka bisa menggunakan 1770 S dengan dilampiri formulir perincian pembagian prive (jumlah prive diisikan pada formulir 1770 S-I Bagian B angka 3 dan 1770 S angka 1).

3. Apabia juga memiliki usaha sendiri menggunakan formulir 1770, diisi pada Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III bagian B angka 3.


Untuk Direktur CV yang bukan sebagai pemilik CV 

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai berikut :

1. Apabila penghasilan bruto sampai dengan 60.000.000 maka bisa menggunakan 1770 SS dengan dilampiri fotocopy 1721-A1
 
2. Apabila penghasilan bruto lebih 60.000.000 maka bisa menggunakan 1770 S dengan dilampiri fotocopy formulir 1721-A1
 
3. Pengisiannya seperti pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS Untuk pegawai swasta

4. Apabila juga memiliki usaha sendiri menggunakan formulir 1770 diisi pada Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III bagian B angka 3.


Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :