Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh dan Cara Pengisian Pembetulan SPT Masa PPN 1111 (Pembetulan)

Pasal 8 Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :

Ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Ayat (2)

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.


Berdasarkan Peraturan diatas, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membetulkan SPT Masa PPN 1111 apabila terdapat data yang belum benar.


Contoh dan Cara Pengisian Pembetulan SPT Masa PPN 1111 (Pembetulan)

Data sebelum pembetulan :

PT. ABC (Pengusaha Kena Pajak) dalam bulan Januari 2023 mempunyai transaksi sebagai berikut :

a. PT.ABC terdaftar di KPP Pratama Purwokerto (bukan data sebenarnya) dengan identitas sebagai berikut :

1. Nama PKP : PT.ABC

2. NPWP : 01.345.565.5-521.000

3. Alamat : Jl.Durian No.10 Purwokerto

4. Direktur : Aditya

5. Nomor Telpon : 0281-643276

6. Nomor HP : 081642365501

b. Tanggal 05 Januari 2023 membeli besi dengan faktur pajak :

1. No.Faktur Pajak : 010.000.23.00000008

2. Tanggal Faktur Pajak : 05 Januari 2023

3. PKP Penjual : PT.ADDA

4. NPWP Penjual : 01.253.565.5-521.000

5. Alamat : Jl.Markisa No.5 Purwokerto

6. DPP PPN Masukan : 500.000.000

7. PPN Masukan : 55.000.000

8. Jenis Barang : Besi

c. Tanggal 29 Januari 2023 menyerahkan Jasa Konstruksi (pembuatan gedung kantor) kepada Bendahara Instansi Pemerintah dengan data sebagai berikut :

1. Nama Penerima Jasa Konstruksi : Bendahara X

2. NPWP : 00.125.564.5-521.000

3. Alamat : Jl.Mawar No.5 Purwokerto

4. No.Faktur Pajak : 020.000.23.00000001

5. Tanggal Faktur Pajak : 29 Januari 2023

6. Nilai Kontrak : 888.000.000

7. DPP PPN Keluaran : 800.000.000

8. PPN Keluaran : 88.000.000

9. SSP disetor oleh pemungut : 30 Januari 2023

10. Jenis barang/Jasa : Pembangunan Gedung Kantor


Perhitungan PPN :

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 800.000.000

Pajak Keluaran (11 % x 800.000.000) : 88.000.000

Pajak Masukan : 55.000.000

Dikurangi Yang dipungut Pemungut : 88.000.000 –

PPN Kurang / Lebih Bayar : (50.000.000)

Jadi untuk SPT Masa PPN Masa Januari 2023 Lebih Bayar sebesar 55.000.000.
Atas Lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Pada Tanggal 05 Maret 2023 PT.ABC menerima faktur pajak masukan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN 1111 Masa Januari 2023, sehingga harus melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN 1111 Masa Januari 2023


Data Tambahan untuk Pembetulan :

a. Ada pajak masukan yang belum dilaporkan sehingga dilakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN 1111 Masa Januari 2023.

b. Data Faktur Pajak masukan yang baru diterima :

1. Tanggal 15 Januari 2023 membeli Semen dengan faktur pajak :

2. No.Faktur Pajak : 010.000.23.00000004

3. Tanggal Faktur Pajak : 15 Januari 2012

4. PKP Penjual : CV.Maju

5. NPWP Penjual : 01.345.265.5-521.000

6. Alamat : Jl.Apel No.10 Purwokerto

7. DPP PPN Masukan : 100.000.000

8. PPN Masukan : 11.000.000

9. Jenis Barang : Semen


Perhitungan PPN setelah pembetulan :

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 800.000.000
Pajak Keluaran (11 % x 800.000.000) : 88.000.000
Pajak Masukan : 66.000.000
Dikurangi Yang dipungut Pemungut : 88.000.000 –
PPN Kurang / Lebih Bayar : (66.000.000)


Jadi untuk SPT Masa PPN 1111 Pembetulan Masa Januari 2023 Lebih Bayar sebesar 66.000.000.

Atas Lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.


Contoh dan Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111 Pembetulan silahkan KLIK DISINI


Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Masa PPN dan Kelengkapannya