Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 Terbaru (Versi 30 Oktober 2009)

e-SPT adalah salah satu sarana yang dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Salah satu bentuk e-SPT adalah e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Pemotongan PPh Pasal 21/26 untuk setiap bulan.

Untuk dapat menggunakan program e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, maka diperlukan Installer dan Patch Update e-SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Installer e-SPT dan Patch Update e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 seringkali dilakukan update atau pembaharuan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk mendapatkan Installer e-SPT dan Patch Update e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang terbaru silahkan KLIK DISINI

Artikel Yang Terkait :