Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Terbaru (Versi 30 Oktober 2009)
Salah satu cara Wajib Pajak untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 ke Kantor Pelayanan Pajak adalah dengan menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
Untuk dapat menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, maka Wajib Pajak harus menginstall terlebih dahulu Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 (2).
Untuk dapat menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, maka Wajib Pajak harus menginstall terlebih dahulu Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 (2).
Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 (2) seringkali dilakukan update oleh Direktorat Jenderal Pajak, oleh karena itu Wajib Pajak harus selalu melakukan update.
Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 (2) terbaru silahkan KLIK DISINI
Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 (2) terbaru silahkan KLIK DISINI