Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Terbaru (Versi 30 Oktober 2009)

Salah satu cara Wajib Pajak untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 ke Kantor Pelayanan Pajak adalah dengan menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

Untuk dapat menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, maka Wajib Pajak harus menginstall terlebih dahulu Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 (2). 

Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 (2)  seringkali dilakukan update oleh Direktorat Jenderal Pajak, oleh karena itu Wajib Pajak harus selalu melakukan update.

Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 (2) terbaru silahkan KLIK DISINI