Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK No.246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)

PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh) mengatur tentang :

- Jenis Beasiswa yang bukan objek pajak penghasilan bagi penerimanya.

- Penerima beasiswa yang dikenakan pajak penghasilan apabila menerima beasiswa.


Status PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagai berikut :

- PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2009.