Contoh Dan Cara Pengisian Perhitungan Kompensasi Kerugian Untuk CV Sebagai Wajib Pajak Baru Belum Ada Kegiatan Usaha (Ada Kas/Bank dan Aktiva) Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011
Contoh Dan Cara Pengisian Perhitungan Kompensasi Kerugian Untuk CV Sebagai Wajib Pajak Baru Belum Ada Kegiatan Usaha (Ada Kas/Bank dan Aktiva) Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011
dapat di download di
Artikel terkait :
Dasar hukum :