Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Permohonan Penghapusan NPWP

Pengertian Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 

Apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dihapus, maka Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakannya.


Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan alasan antara lain :

- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.

- Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

- Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.

- Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP.

- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.

- Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

- Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha atau Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

- Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.

- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.

- Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang yang secara nyata tidak lagi mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan berkenaan dengan objek pajak PBB.


Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.

Data yang harus diisikan dalam Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak  antara lain :

- Jenis Penghapusan :

a. Permohonan Wajib Pajak.

b. Jabatan.

- Nomor Pokok Wajib Pajak.

- Nama Wajib Pajak.

- Gelar depan

- Gelar belakang.

- Alasan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

- Tempat dan tanggal permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

- Nama dan tanda tangan pemohon.


Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI


Petunjuk Pengisian Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Petunjuk Pengisian Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

- Jenis Penghapusan : diisi dengan tanda silang (X) pada:

1. kotak Permohonan Wajib Pajak, dalam hal formulir diisi dan
ditandatangani oleh Wajib Pajak; atau

2. kotak Secara Jabatan, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan

secara jabatan oleh petugas.

- Nomor LHP/LHPt : diisi dengan nomor LHP atau LHPt yang menjadi dasar penghapusan

- Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.

A. IDENTITAS WAJIB PAJAK

1. Nomor Pokok Wajib Pajak : diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan penghapusan NPWP atau NPWP Wajib Pajak yang dilakukan penghapusan secara jabatan.

2. Nama Wajib Pajak : diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan penghapusan NPWP atau NPWP Wajib Pajak yang dilakukan penghapusan secara jabatan sesuai yang tertulis dalam Kartu NPWP atau SKT. 

Gelar ditulis dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki gelar.

B. ALASAN PENGHAPUSAN NPWP

Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan alasan penghapusan NPWP.

Bagian yang memiliki tanda bintang (*) diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, isi NPWP suami;

2. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya;

3. Wajib Pajak dibubarkan karena penggabungan usaha, isi NPWP Badan hasil penggabungan usaha;

4. Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, mengisi 1 (satu) NPWP yang dipilih untuk digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan;

5. Wajib Pajak memilih alasan lain, uraian alasan mohon dituliskan secara jelas.

C. PERNYATAAN

Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. 
 
Dalam hal penghapusan dilakukan secara jabatan, formulir ini ditandatangani oleh petugas.


Baca Juga :





Referensi :