DitJend Pajak Akan Meningkatkan Pengawasan Terhadap Konsultan Pajak
DitJend Pajak melalui Kantor Pajak akan segera melakukan
pengawasan kepada Konsultan Pajak. Hal ini dilakukan karena disinyalir selama
ini terdapat Konsultan Pajak yang menawarkan/membantu Wajib Pajak untuk
menggelapkan/mengemplang pajak .
Selama ini bagian di DitJend Pajak yang
melakukan pengawasan terhadap Konsultan Pajak kurang aktif, oleh karena itu
akan segera diaktifkan kembali, demikian dikatakan oleh DirJend Pajak Fuad Rachmany,
Senin 7 Januari 2013.
Pengawasan terhadap Konsultan Pajak akan dilakukan dengan
cara melakukan penyisiran terhadap Wajib Pajak yang selama ini suka mengemplang
pajak, sehingga akan dapat diketahui siapa Konsultan Pajak yang membantu Wajib
Pajak tersebut. Sebagai catatan saat ini terdapat 1.900-an Kantor Konsultan Pajak resmi yang telah
mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila dari kegiatan pengawasan tersebut ternyata
terbukti Konsultan Pajak telah membantu Wajib Pajak untuk mengemplang pajak,
maka akan dikenakan sanksi salah satunya dengan mencabut izin Konsultan Pajak
tersebut.
Dengan adanya kegiatan pengawasan tersebut diharapkan
peluang Wajib Pajak untuk mengemplang pajak semakin kecil sehingga penerimaan
pajak akan meningkat.
Referensi :
- Harian Kontan, 08 Januari 2013