Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DitJend Pajak Akan Meningkatkan Pengawasan Terhadap Konsultan Pajak


DitJend Pajak melalui Kantor Pajak akan segera melakukan pengawasan kepada Konsultan Pajak. Hal ini dilakukan karena disinyalir selama ini terdapat Konsultan Pajak yang menawarkan/membantu Wajib Pajak untuk menggelapkan/mengemplang pajak .
Selama ini bagian di DitJend Pajak yang melakukan pengawasan terhadap Konsultan Pajak kurang aktif, oleh karena itu akan segera diaktifkan kembali, demikian dikatakan oleh DirJend Pajak Fuad Rachmany, Senin 7 Januari 2013.
Pengawasan terhadap Konsultan Pajak akan dilakukan dengan cara melakukan penyisiran terhadap Wajib Pajak yang selama ini suka mengemplang pajak, sehingga akan dapat diketahui siapa Konsultan Pajak yang membantu Wajib Pajak tersebut. Sebagai catatan saat ini terdapat 1.900-an  Kantor Konsultan Pajak resmi yang telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila dari kegiatan pengawasan tersebut ternyata terbukti Konsultan Pajak telah membantu Wajib Pajak untuk mengemplang pajak, maka akan dikenakan sanksi salah satunya dengan mencabut izin Konsultan Pajak tersebut.
Dengan adanya kegiatan pengawasan tersebut diharapkan peluang Wajib Pajak untuk mengemplang pajak semakin kecil sehingga penerimaan pajak akan meningkat.

Referensi :
  • Harian Kontan, 08 Januari 2013