Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembahasan PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

Pembahasan PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan  adalah sebagai berikut :
·        PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012  mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2013
·        Sejak berlakunya PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012   maka PER-19/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 dinyatakan tidak berlaku.
·        PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012  menetapkan pengertian -pengertian tentang :
1.    Surat Pemberitahuan Tahunan.
2.    SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan.
3.    SPT Tahunan Lengkap.
4.    e-Filing.
5.    Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT.
6.    Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box).
7.    Media Eletronik.
8.    Tanda Terima SPT.
9.    Pengolahan SPT.
10.     Penelitian kelengkapan SPT.
11.     Perekaman SPT.
12.     Loading.
·        PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012  menetapkan tentang :
1.    Tata Cara Penyampaian/Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2012 oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2.    Kriteria SPT Tahunan PPh Tahun 2012 dinyatakan tidak lengkap.
3.    Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh oleh Kantor Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4.    Tanda Terima SPT Tahunan PPh adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
5.    Keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT Tahunan PPh adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 

Referensi :
  • PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 TentangTata Cara Penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan