Pembahasan PMK Nomor 194/PMK.03/2012 Tanggal 06 Desember 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPN dan/atau PPnBM Bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
Rangkuman/Ringkasan dan Pembahasan PMK
Nomor 194/PMK.03/2012 Tanggal 06 Desember 2012 Tentang
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPN dan/atau PPnBM Bagi
Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I adalah
sebagai berikut :
·
PMK
Nomor 194/PMK.03/2012 Tanggal 06 Desember 2012 mulai
berlaku sejak tanggal 01 Januari 2013.
·
PMK
Nomor 194/PMK.03/2012 Tanggal 06 Desember 2012 menetapkan
pengertian-pengertian tentang :
1. Pajak
Penjualan.
2. Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Kontraktor
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I.
4. Pengusaha
Kena Pajak.
·
PMK
Nomor 194/PMK.03/2012 Tanggal 06 Desember 2012 menetapkan
tentang:
1. Kewajiban
perpajakan bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Generasi I.
2. Jenis
Jasa dan/ atau barang yang dikenakan Pajak Penjualan dan besarnya tarif Pajak
Penjualan terhadap jasa dan / atau barang.
3. Dasar
pemungutan Pajak Penjualan.
4. Pengertian
Harga jual.
5. Pengertian
Penggantian.
6. Besarnya
Pajak Penjualan.
7. Saat
pemungutan Pajak Penjualan.
8. Batas
waktu penyetoran dan pelaporan Pajak Penjualan.
·
PMK
Nomor 194/PMK.03/2012 Tanggal 06 Desember 2012 menetapkan bahwa Atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada
Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak
dipungut.·
Referensi
:
- PMK Nomor 194/PMK.03/2012 Tanggal 06 Desember 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPN dan/atau PPnBM Bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I