Pemerintah Akan Membatasi Besarnya Biaya Bunga Pinjaman Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Pemerintah selama ini mengakui seluruh biaya bunga
pinjaman yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dapat dikurangkan dari penghasilan
kena pajak, akibatnya Wajib Pajak berlomba-lomba untuk mencari pinjaman.
Sehingga biaya bunga pinjaman membengkak
sedangkan biaya pajak yang mereka
keluarkan menjadi rendah. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan pajak,
demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, akhir pekan
lalu.
Oleh karena itu pemerintah berencana akan membatasi
besarnya biaya bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena
pajak. Ketentuan ini sedang digodok oleh pemerintah agar setelah dikeluarkan
peraturan tersebut tidak ada penolakan dari Wajib Pajak. Nantinya ketentuan itu
akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan.
Mulai saat ini setiap Wajib Pajak bersiap-siaplah untuk menghadapi rencana
kebijakan pemerintah dibidang pengakuan biaya bunga pinjaman. Karena dengan
pengurangan terhadap biaya bunga pinjaman yang dapat diakui sebagai pengurang
penghasilan bruto akan mengakibatkan beban pajak membengkak sehingga akan menurunkan laba
bersih setelah pajak.
Referensi :
- Harian Kontan, 14 Januari 2013