Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Akan Membatasi Besarnya Biaya Bunga Pinjaman Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak


Pemerintah selama ini mengakui seluruh biaya bunga pinjaman yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, akibatnya Wajib Pajak berlomba-lomba untuk mencari pinjaman. Sehingga biaya bunga pinjaman membengkak
sedangkan biaya pajak yang mereka keluarkan menjadi rendah. Hal ini berimbas kepada penurunan penerimaan pajak, demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, akhir pekan lalu.

Oleh karena itu pemerintah berencana akan membatasi besarnya biaya bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Ketentuan ini sedang digodok oleh pemerintah agar setelah dikeluarkan peraturan tersebut tidak ada penolakan dari Wajib Pajak. Nantinya ketentuan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan.

Mulai saat ini setiap Wajib Pajak  bersiap-siaplah untuk menghadapi rencana kebijakan pemerintah dibidang pengakuan biaya bunga pinjaman. Karena dengan pengurangan terhadap biaya bunga pinjaman yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto akan mengakibatkan beban pajak  membengkak sehingga akan menurunkan laba bersih setelah pajak.

Referensi :
  • Harian Kontan, 14 Januari 2013