Kantor Pajak Menetapkan Penggunaan Faktur Pajak Baru Mulai 1 April 2013
Kantor
Pajak melalui Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 menetapkan Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian,
Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1
April 2013.
Sehingga
sejak tanggal 1 April 2013, semua Pengusaha Kena Pajak harus menggunakan bentuk
Faktur Pajak yang baru.
Beberapa
hal yang perlu dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) sehubungan dengan berlakunya
PER-24/PJ/2012 adalah sebagai berikut :
· Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk dapat memperoleh Kode Nomor
Seri Faktur Pajak yang baru.
· Surat
permohonan Kode Aktivasi dan Pasword menggunakan formulir Lampiran IV PER-24/PJ/2012.
· Apabila
permohonan disetujui oleh Kantor Pajak, maka :
1. Kode
Aktivasi diterbitkan dan dikirim oleh Kantor Pajak melalui pos dalam amplop tertutup
ke alamat PKP (Pengusaha Kena Pajak).
2. Password dikirimkan
oleh Kantor Pajak melalui surat elektronik (email)
ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
· PKP (Pengusaha
Kena Pajak) menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana
diatur dalam Lampiran IVD PER-24/PJ/2012 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP
dikukuhkan.
· Kantor
Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana
diatur dalam Lampiran IVE PER-24/PJ/2012 i ke PKP yang telah memenuhi syarat
sebagai berikut:
1. telah
memiliki Kode Aktivasi dan Password;
dan
2. telah
melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh
tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak.
· Permohonan
Kode Aktivasi dan Password
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP ke Kantor Pajak mulai
tanggal 1 Maret 2013.
Referensi :
· PER -24/PJ/2012Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak