Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kantor Pajak Menetapkan Penggunaan Faktur Pajak Baru Mulai 1 April 2013

Kantor Pajak melalui  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 menetapkan Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 April 2013.
Sehingga sejak tanggal 1 April 2013, semua Pengusaha Kena Pajak harus menggunakan bentuk Faktur Pajak yang baru.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) sehubungan dengan berlakunya PER-24/PJ/2012 adalah sebagai berikut :
·     Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk dapat memperoleh Kode Nomor Seri Faktur Pajak yang baru.
·     Surat permohonan Kode Aktivasi dan Pasword menggunakan formulir Lampiran IV PER-24/PJ/2012.
·     Apabila permohonan disetujui oleh Kantor Pajak, maka :
1.    Kode Aktivasi diterbitkan dan dikirim oleh Kantor Pajak melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP (Pengusaha Kena Pajak).
2.    Password dikirimkan oleh Kantor Pajak melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
·     PKP (Pengusaha Kena Pajak) menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVD PER-24/PJ/2012 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
·     Kantor Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVE PER-24/PJ/2012 i ke PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1.    telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; dan
2.    telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
·     Permohonan Kode Aktivasi dan Password permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP ke Kantor Pajak mulai tanggal 1 Maret 2013.

Referensi :
·     PER -24/PJ/2012Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak