Pemerintah Menambah Pemungut PPh Pasal 22 Dengan PMK Nomor 224/PMK.011/2012 Tanggal 26 Desember 2012
Apabila kita melakukan transaksi yang
merupakan objek PPh Pasal 22 dengan Pemungut PPh Pasal 22, maka atas transaksi
tersebut akan dipungut PPh Pasal 22 oleh Pemungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh Pasal 22 sebelumnya diatur
berdasarkan PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas
Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang
Lain. Namun Pemerintah melalui PMK Nomor 224/PMK.011/2012 Tanggal 26 Desember
2012 Tentang Perubahan PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010
Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas
Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang
telah menambahkan Pemungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh Pasal 22 yang ditambahkan
dalam PMK Nomor 224/PMK.011/2012 Tanggal 26 Desember 2012 yang mulai berlaku
sejak 60 setelah tanggal 26 Desember 2012 adalah :
· Badan Usaha Milik Negara yaitu badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,
yang meliputi:
1. PT Pertamina (Persero), PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.,
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.,
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT
Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel
(Persero); dan
2. Bank-bank Badan Usaha Milik Negara,
· Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),
Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan
kendaraan bermotor di dalam negeri.
Sehingga
apabila anda sebagai Wajib Pajak (Rekanan) yang melakukan transaksi dengan
Wajib Pajak tersebut diatas (Pemungut PPh Pasal 22) jangan lupa meminta Bukti
Pemungutan PPh Pasal 22 atau SSP (Surat Setoran Pajak) yang dapat dikreditkan
dalam perhitungan SPT Tahunan PPh.
Referensi :
- PMK Nomor 224/PMK.011/2012 Tanggal 26 Desember 2012 Tentang Perubahan PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang