Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Menambah Pemungut PPh Pasal 22 Dengan PMK Nomor 224/PMK.011/2012 Tanggal 26 Desember 2012

Apabila kita melakukan transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 22 dengan Pemungut PPh Pasal 22, maka atas transaksi tersebut akan dipungut PPh Pasal 22 oleh Pemungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh Pasal 22 sebelumnya diatur berdasarkan PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain. Namun Pemerintah melalui PMK Nomor 224/PMK.011/2012 Tanggal 26 Desember 2012 Tentang Perubahan PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang telah menambahkan Pemungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh Pasal 22 yang ditambahkan dalam PMK Nomor 224/PMK.011/2012 Tanggal 26 Desember 2012 yang mulai berlaku sejak 60 setelah tanggal 26 Desember 2012 adalah :
·     Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
1.    PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan
2.    Bank-bank Badan Usaha Milik Negara,
·     Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
Sehingga apabila anda sebagai Wajib Pajak (Rekanan) yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak tersebut diatas (Pemungut PPh Pasal 22) jangan lupa meminta Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 atau SSP (Surat Setoran Pajak) yang dapat dikreditkan dalam perhitungan SPT Tahunan PPh.

Referensi :
  • PMK Nomor 224/PMK.011/2012 Tanggal 26 Desember 2012 Tentang Perubahan PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang