Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penjualan (Sales)

Pengertian Penjualan (Sales) 

Pengertian Penjualan (Sales) adalah Jumlah penjualan seluruh barang-barang yang merupakan usaha pokok dari perusahaan.

Jika perusahaan merupakan perusahaan dagang maka penjualan perusahaan itu adalah hasil penjualan dari barang-barang dagangan yang dijual oleh perusahaan tersebut.

Penjualan (Sales) merupakan jumlah keseluruhan dari penjualan, yang terdiri dari :
- Penjualan Kotor/Bruto (Gross Sales)

- Retur Penjualan (Sales Returned)

- Potongan Penjualan (Sales Discount)

- Penjualan Bersih (Net Sales)

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Penyajian Penjualan (Sales) apabila barang yang dijual bukan Barang Kena Pajak adalah sebagai berikut :
Penjualan Bruto


600.000.000

Dikurangi :




Retur Penjualan
50.000.000



Potongan Penjualan
40.000.000
+





90.000.000
--
Penjualan Bersih


510.000.000


Penyajian Penjualan (Sales) oleh Pengusaha Kena Pajak apabila barang yang dijual merupakan Barang Kena Pajak adalah sebagai berikut :
Penjualan Bruto


656.100.000

Dikurangi :




Pajak Pertambahan Nilai
56.100.000



Retur Penjualan
50.000.000



Potongan Penjualan
40.000.000
+





146.100.000
--
Penjualan Bersih


510.000.000


Catatan : 

Mulai 1 April 2022 Tarif PPN adalah sebesar 11 %

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung dengan cara :
 
11 % x Dasar Pengenaan Pajak /Penjualan Bersih
 
11 % x 510.000.000 = 56.1000.000

Setiap Penjualan yang dilakukan oleh perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dibuatkan Faktur Pajak.


Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan (Sales)

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung dari Penjualan Bersih (Net Sales) atau disebut juga sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

- Atas Penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak harus dibuatkan Faktur Pajak.

- Atas Retur Penjualan harus dibuatkan nota retur.

- Potongan penjualan dapat diakui sebagai potongan penjualan apabila dicantumkan dalam faktur pajak.

- Saat pengakuan Penjualan (Sales) adalah saat pembuatan Faktur Pajak yaitu :

1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

4. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Instansi Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau

5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

6. Pengusaha Kena Pajak yang membuat 1 (satu) Faktur Pajak (Faktur Pajak Gabungan) meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender , maka Faktur Pajak Gabungan tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

- Faktur Pajak dan Nota Retur harus dilaporkan ke Kantor Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN.


Perlakuan Pajak Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan (Sales)

- Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam laporan Laba Rugi dihitung dari Penjualan Bersih (Net Sales) yang tercantum dalam Faktur Pajak.

- Peredaran Usaha meliputi penjualan tunai maupun penjualan kredit.

- Atas Retur Penjualan diakui sebagai retur penjualan apabila dibuatkan nota retur.

- Potongan penjualan dapat diakui sebagai potongan penjualan apabila dicantumkan dalam faktur pajak.


Kasus-Kasus Pajak yang sering terjadi atas Penjualan (Sales)

- Perusahaan/Wajib Pajak tidak melaporkan seluruh penjualan bersih sebagai peredaran usaha.

- Perusahaan/Wajib Pajak tidak membuat atau membuat faktur pajak tetapi tidak lengkap sehingga tidak diakui sebagai faktur pajak yang menyebabkan Kantor Pajak mengenakan denda.

- Perusahaan/Wajib Pajak tidak mencantumkan Potongan Penjualan dalam Faktur Pajak sehingga tidak diakui sebagai potongan penjualan yang menyebabkan Penjualan (Sales) diakui lebih besar oleh Kantor Pajak yang menyebabkan Pajak yang harus dibayar oleh Perusahaan/Wajib Pajak menjadi lebih besar.

- Perusahaan/Wajib Pajak tidak membuat Nota Retur atas Retur Penjualan dengan benar sehingga tidak diakui sebagai retur penjualan yang menyebabkan Penjualan (Sales) diakui lebih besar oleh Kantor Pajak yang menyebabkan Pajak yang harus dibayar oleh Perusahaan/Wajib Pajak menjadi lebih besar.


Baca Juga :




- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)