Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 Tanggal 03 Agustus 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 Tanggal 03 Agustus 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka mengatur tentang :

1. Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 dan penghapusan pasal 6 PP Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

2. Pasal 2 Tentang Penurunan tarif Pajak Penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

3. Pasal II Tentang Saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 Tanggal 03 Agustus 2015.


Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 Tanggal 03 Agustus 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka selengkapnya :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 77 TAHUN 2013 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta kepemilikan publik pada perseroan terbuka, perlu dilakukan perubahan ketentuan persyaratan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5465);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 77 TAHUN 2013 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5465) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.

(2) Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan:

a. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

b. saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;

c. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan

d. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
   
2. Pasal 6 dihapus.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 180


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 77 TAHUN 2013 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

I. UMUM

Untuk meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta kepemilikan publik pada perseroan terbuka, perlu dilakukan perubahan persyaratan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka sebagaimana sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Pokok perubahan yaitu mengubah ketentuan persyaratan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 2

Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Contoh kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen):

Contoh A1:

PT ABC Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

PT ABC mencatatkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) lembar saham, untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Mengingat jumlah saham yang dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT ABC Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh A2:

PT DEF Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

PT DEF Tbk mencatatkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham, untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Mengingat jumlah saham dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari maka PT DEF Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh A3:

PT GHI Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

Dari keseluruhan saham PT GHI Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:

a. 50% (lima puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 500.000 (lima ratus ribu) lembar saham, dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia;

b. 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) lembar saham, dicatatkan untuk diperdagangkan di bursa efek di luar negeri; dan

c. 10% (sepuluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 100.000 (seratus ribu) lembar saham, diperdagangkan di luar bursa.

Saham sejumlah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 400 (empat ratus) Pihak. Di antara 400 (empat ratus) Pihak, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7% (tujuh persen), sisanya 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 234 (dua ratus tiga puluh empat) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Mengingat jumlah saham yang dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yaitu 43% (empat puluh tiga persen), dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT GHI Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen):

Contoh B1:

PT KLM Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

PT KLM Tbk mencatatkan 35% (tiga puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) lembar saham, untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 35% (tiga puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun jumlah saham PT KLM Tbk yang dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh maka PT KLM Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh B2:

PT MNO Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

PT MNO Tbk mencatatkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham, untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun jumlah saham PT MNO Tbk yang dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) Pihak, maka PT MNO Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh B3:

PT PQR Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

Dari keseluruhan saham PT PQR Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:

a. 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu) lembar saham, dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia;

b. 56% (lima puluh enam persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) lembar saham, dicatatkan untuk diperdagangkan di bursa efek di luar negeri;

c. 5% (lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham, diperdagangkan di luar bursa;

Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimiliki oleh 350 (tiga ratus lima puluh) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 300 (tiga ratus) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun jumlah saham PT PQR Tbk yang dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT PQR Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Contoh B4:

PT XYZ Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah)

sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

PT XYZ Tbk mencatatkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham, untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 325 (tiga ratus dua puluh lima) Pihak. Diantara 325 (tiga ratus dua puluh lima) Pihak tersebut, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7% (tujuh persen), sisanya 324 (tiga ratus dua puluh empat) Pihak hanya memiliki persentase kepemilikan paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 200 (dua ratus) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun jumlah saham PT XYZ Tbk yang dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yaitu 45% (empat puluh lima persen), namun mengingat dari jumlah saham tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak hanya meliputi 38% (tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT XYZ Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Angka 2

Pasal 6

Dihapus

Pasal II

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5725

  
Status Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 Tanggal 03 Agustus 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka adalah sebagai berikut :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 mulai berlaku sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 sejak tanggal 19 Juni 2020 telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 30 Tahun 2020 Tanggal 18 Juni 2020 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.


Baca Juga :