Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPT Masa Dan Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan atau Dilaporkan Ke Kantor Pelayanan Pajak

SPT Masa Dan Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan atau Dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak apabila :

1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.

2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang telah ditentukan.

3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis.

4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

5. Surat Pemberitahuan tersebut diatas dianggap sebagai data perpajakan.


Baca Juga :

Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.



 
Referensi :