tag:blogger.com,1999:blog-71517611940663867292024-03-19T07:17:31.224+07:00Wibowo PajakUnknownnoreply@blogger.comBlogger1860125tag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-17514459608175730552024-03-19T07:16:00.000+07:002024-03-19T07:16:59.239+07:00Karakteristik Kualitatif Informasi Dalam Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)Karakteristik Kualitatif Informasi Dalam Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) antara lain meliputi :
- Dapat Dipahami. Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pengguna. Untuk maksud ini, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-37316215987571030292024-03-18T18:48:00.000+07:002024-03-18T18:48:44.471+07:00Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Yang Disampaikan Menggunakan Media Elektronik <!--[if gte mso 9]>
<![endif]-->Pelaporan
e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S oleh Wajib Pajak tidak akan
diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan
Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2023 Yang
Disampaikan Menggunakan Media Elektronik adalah sebagai berikut :I. Formulir 1770 SUnknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-43653407555233200802024-03-18T17:40:00.000+07:002024-03-18T17:40:16.255+07:00PMK-68/PMK.03/2017 Tentang Perubahan Atas PMK-91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak PMK-68/PMK.03/2017 Tanggal 12 Mei 2017 Tentang Perubahan Atas PMK-91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak mengatur tentang :- Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-79997222778404028092024-03-18T07:01:00.000+07:002024-03-18T07:01:53.227+07:00Pengertian Zona Ekonomi Eklusif (ZEE)Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari Zona Ekonomi Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-34807952548098755472024-03-17T18:46:00.000+07:002024-03-17T18:46:31.841+07:00Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas<!--[if gte mso 9]>
<![endif]-->Pelaporan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan
diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2023
Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas
adalah sebagai berikut :I. Formulir 1770 S, terdiriUnknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-25560243425142574232024-03-17T14:11:00.000+07:002024-03-17T14:11:59.993+07:00PMK Nomor 91/PMK.010/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran PajakPMK Nomor 91/PMK.010/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak mengatur tentang : - Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Pemberitahuan, SPT Masa, SPT Tahunan, Surat Tagihan Pajak, dan Sanksi Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-86745074513269967392024-03-17T08:37:00.000+07:002024-03-17T08:37:54.731+07:00Pengertian Wesel Tagih (Note Receivable)<!--[if gte mso 9]>
<![endif]-->Pengertian Wesel Tagih (Note Receivable)
Pengertian Wesel Tagih (Note Receivable) adalah Suatu janji tertulis pihak lain untuk membayar suatu jumlah uang pada tanggal tertentu kepada orang tertentu dikemudian hari.
Menjelang tiba saatnya bagi debitur yang bersangkutan untuk melunasi jumlah yang telah diakuinya, Wesel Tagih (Note Receivable) dapat Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-58544118079760098232024-03-16T20:31:00.000+07:002024-03-16T20:31:29.753+07:00Wajib Pajak Yang Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S <!--[if gte mso 9]>
<![endif]-->Formulir SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi 1770 S hanya boleh digunakan untuk melaporkan
penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
bagi :
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari 1 (satu) atau lebih Pemberi Kerja.2. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-70958921763837334672024-03-16T15:25:00.000+07:002024-03-16T15:25:27.173+07:00PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat MewahPER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah mengatur tentang : - Pasal 1 dan Pasal 2 Tentang Wajib Pajak pemungut PPh Pasal 22 dan Jenis Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.- Pasal 3 Tentang Saat Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.- Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata cara Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-46244201106818051902024-03-16T08:45:00.000+07:002024-03-16T08:45:29.387+07:00Pengertian Wesel Bayar (Note Payable)<!--[if gte mso 9]>
<![endif]-->Pengertian Wesel Bayar (Note Payable)Pengertian Wesel Bayar (Note Payable) adalah Suatu janji tertulis tanpa syarat yang ditandatangani oleh seseorang untuk membayar sejumlah uang tertentu pada suatu tanggal yang telah ditetapkan dalam wesel bayar tersebut dimasa yang akan datang.Wesel Bayar (Note Payable) biasanya diterbitkan oleh Perusahaan yang Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-35356891924454867862024-03-15T15:45:00.000+07:002024-03-15T15:45:46.671+07:00Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis PajakPeraturan Pajak Berdasarkan Jenis Pajak terdiri dari Peraturan yang disusun berdasarkan Jenis Pajak, antara lain terdiri dari :1. Peraturan Pajak Tentang PPh Umum2. Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 4 ayat 23. Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 15 4. Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 215. Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 226. Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-24190389130460850422024-03-15T15:29:00.000+07:002024-03-15T15:29:49.351+07:00Pengertian Wajib Pajak
Pengertian Wajib PajakPengertian Wajib Pajak adalah Orang Pribadi dan Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Peraturan Perpajakan terdiri dari :- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.- Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-40209786686360088762024-03-14T20:19:00.001+07:002024-03-14T20:19:52.744+07:00Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S<!--[if gte mso 9]>
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
<![endif]-->SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan untuk melaporkan penghasilannyaUnknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-54792136025263252762024-03-14T19:09:00.000+07:002024-03-14T19:09:35.164+07:00PMK Nomor 9 Tahun 2024 Tentang PPnBM Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024PMK Nomor 9 Tahun 2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang PPnBM Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 mengatur tentang :- PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-40384589354649804102024-03-14T17:24:00.000+07:002024-03-14T17:24:17.950+07:00Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income)<!--[if gte mso 9]>
<![endif]-->
Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income)
Pengertian Pendapatan Yang Diterima Dimuka atau Uang Muka Penjualan (Prepaid Income) adalah Pendapatan atau Penjualan yang sesungguhnya belum merupakan hak perusahaan pada periode yang bersangkutan, tetapi pembayarannya sudah terlebih dahulu diterima oleh Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-12463679492545539642024-03-13T19:54:00.000+07:002024-03-13T19:54:00.217+07:00PER-26/PJ/2015 Tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika SerikatPER-26/PJ/2015 Tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat adalah sebagai berikut : 1. Pasal 1 Tentang Pengertian Pajak Penghasilan Non Migas yang dibayar dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, Bank Persepsi, Bank Persepsi Mata Uang Asing, Nomor Transaksi Penerimaan Negara, Nomor Transaksi Bank, Bukti Penerimaan Negara, Wajib Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-48230014405618656672024-03-13T18:30:00.000+07:002024-03-13T18:30:33.013+07:00Tujuan Penyusunan /Pembuatan Laporan KeuanganTujuan Penyusunan / Pembuatan Laporan Keuangan
Tujuan Penyusunan / Pembuatan Laporan Laporan Keuangan adalah Menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-86831810171598114702024-03-12T20:23:00.000+07:002024-03-12T20:23:34.731+07:00Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Penghasilan Suami Yang Digabung/Tidak Terpisah Dengan Penghasilan Isteri
Sistem pengenaan pajak penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak penghasilan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Sehingga dalam suatu keluarga yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Suami Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-63479280503126438882024-03-12T18:50:00.000+07:002024-03-12T18:50:54.616+07:00PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah mengatur tentang :1. Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah. 2. Pasal 2 Tentang Penentuan harga Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-1932075517311606952024-03-12T09:16:00.000+07:002024-03-12T09:16:44.132+07:00Tarif Pajak Penjualan atas Barang MewahPajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-91996635334597358472024-03-11T20:47:00.000+07:002024-03-11T20:47:28.768+07:00Singkatan Perpajakan Awalan USingkatan-Singkatan Yang Sering Digunakan Dalam Perpajakan dengan Awalan Huruf U terdiri dari :UKM : Usaha Kecil MenengahUKPBJ : Unit Kerja Pengadaan Barang atau JasaUMKM : Usaha Mikro Kecil MenengahUMP : Upah Minimum Propinsi UNCHS : United Nations Centre for Human SettlementUNCTAD : United Nations Conference on Trade and DevelopmentUNDP : United Nations Development ProgrammeUNEP : United Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-49343766646957898302024-03-11T18:32:00.000+07:002024-03-11T18:32:41.139+07:00PER-29/PJ/2015 Tanggal 23 Juli 2015 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPNPER-29/PJ/2015 Tanggal 23 Juli 2015 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN mengatur Tentang :1. Pasal 1 Tentang Pengertian Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, SPT Elektronik, Aplikasi e-SPT, Faktur Pajak berbentuk elektronik, Data elektronik, Media elektronik, Penelitian SPT, dan Pengujian data. 2. Pasal 2 Tentang Susunan dan Tata Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-2563726391166608372024-03-11T09:35:00.000+07:002024-03-11T09:35:45.425+07:00Tarif Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)A. Pengertian Tarif Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)Pengertian Tarif Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah besarnya pajak PPN yang harus dikenakan terhadap objek Pajak PPN.Tarif Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan mulai 1 April 2022 diatur dalam Perubahan&Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-74185399087566250842024-03-10T13:34:00.000+07:002024-03-10T13:34:48.705+07:00PMK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024PMK Nomor 8 Tahun 2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 mengatur tentang :- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7151761194066386729.post-91386749492521296832024-03-10T08:40:00.000+07:002024-03-10T08:40:23.918+07:00Pengertian Tanah (Land)<!--[if gte mso 9]>
<![endif]-->Pengertian Tanah (Land)
Pengertian Tanah (Land) adalah Tanah yang dimiliki oleh perusahaan serta digunakan untuk kelancaran kegiatan-kegiatan perusahaan.
Tanah ini dapat berupa tanah yang dipakai oleh perusahaan sebagai tempat kedudukan perusahaan, tempat parkir, tanah perkebunan, tanah pekarangan, Tanah sebagai tempat bangunan pabrik dan Unknownnoreply@blogger.com