Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue)

Pengertian Pendapatan Non Operasi /Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) 

Pengertian Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) adalah Pendapatan yang diterima oleh perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha pokok yang dilakukan perusahaan dalam kegiatannya.


Dalam penyajian Laporan Laba Rugi pendapatan ini sering disebut juga dengan istilah :

Pendapatan Luar Usaha

Pendapatan Non Operasi

Pendapatan Lain-Lain

Penghasilan Luar Usaha

Penghasilan Non Operasi

Penghasilan Lain-Lain

Dalam penyajian Laporan Laba Rugi pendapatan ini disajikan atau dicatat dalam jumlah bruto atau kotor sebelum dikurangi biaya yang dikeluarkan yang berhubungan dengan pendapatan tersebut (Biaya lain-lain atau biaya luar usaha).


Contoh Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) 

Contoh Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) antara lain :

PT.Gunung Slamet Abadi mempunyai usaha pokok penjualan Semen. 

Dalam tahun 2025 juga memperoleh penghasilan dari penjualan truk yang digunakan untuk mengangkut semen sebesar 50.000.000, maka penghasilan sebesar 50.000.000 adalah merupakan Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) bagi PT. Gunung Slamet Abadi.


Perlakukan Pajak atas Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) 

- Apabila Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) undang Undang Pajak Penghasilan, maka pajak penghasilan dihitung berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU PPh.

- Apabila Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) undang Undang Pajak Penghasilan, maka Pendapatan Operasi (Operating Revenue) dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan UU PPh.

- Apabila Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) bukan merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) undang Undang Pajak Penghasilan, maka Pendapatan Operasi (Operating Revenue) tidak dikenakan pajak penghasilan berdasarkan UU PPh.


Baca Juga :



Artikel Tentang PPh Badan


Referensi :

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)