Pengertian Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue)
Pengertian Pendapatan Non Operasi /Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue)
Contoh Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue)
PT.Gunung Slamet Abadi mempunyai usaha pokok penjualan Semen.
Pengertian Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) adalah Pendapatan yang diterima oleh perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha pokok yang dilakukan perusahaan dalam kegiatannya.
Dalam penyajian Laporan Laba Rugi pendapatan ini sering disebut juga dengan istilah :
Dalam penyajian Laporan Laba Rugi pendapatan ini sering disebut juga dengan istilah :
- Pendapatan Luar Usaha
- Pendapatan Non Operasi
- Pendapatan Lain-Lain
- Penghasilan Luar Usaha
- Penghasilan Non Operasi
- Penghasilan Lain-Lain
Contoh Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue)
Contoh Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) antara lain :
PT.Gunung Slamet Abadi mempunyai usaha pokok penjualan Semen.
Dalam tahun 2025 juga memperoleh penghasilan dari penjualan truk yang digunakan untuk mengangkut semen sebesar 50.000.000, maka penghasilan sebesar 50.000.000 adalah merupakan Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) bagi PT. Gunung Slamet Abadi.
Perlakukan Pajak atas Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue)
Artikel Tentang PPh Badan
- Apabila Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) undang Undang Pajak Penghasilan, maka pajak penghasilan dihitung berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU PPh.
- Apabila Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) undang Undang Pajak Penghasilan, maka Pendapatan Operasi (Operating Revenue) dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan UU PPh.
- Apabila Pendapatan Non Operasi / Pendapatan Lain-Lain (Non Operating Revenue) bukan merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) undang Undang Pajak Penghasilan, maka Pendapatan Operasi (Operating Revenue) tidak dikenakan pajak penghasilan berdasarkan UU PPh.
Baca Juga :