Soal Ujian Dasar Manajemen Pajak
Soal Ujian Dasar Manajemen Pajak terdiri dari Soal dan Jawaban Ujian Dasar Manajemen Pajak
1. Hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang dikenakan pajak, subjek pajak, dan tarif pajak adalah :
A. Hukum Pajak material
B. Hukum Pajak formal
C. Hukum Pajak yudisial
D. Hukum Pajak konstitusi
Jawaban : A. Hukum Pajak material
2. Apa asas hukum yang mengatur ketentuan bahwa apabila isi dari Peraturan Menteri Keuangan bertentangan dengan produk Undang-Undang maka yang dijadikan pedoman adalah isi dari Undang-Undang :
A. Lex specialis derogat lex generalis.
B. Lex superior derogat lex inferior.
C. Lex posterior derogat lex priori.
D. Lex impefecta.
Jawaban : B. Lex superior derogat lex inferior.
3. Strategi penghindaran pajak yang legal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan dimana memanfaatkan grey area yang terdapat dalam Undang-Undang dan Peraturan perpajakan sehingga aman bagi Wajib Pajak disebut :
A. Tax avoidance.
B. Tax evasion.
C. Tax shifting.
D. Tax saving.
Jawaban : A. Tax avoidance.
4. Fungsi manajemen pajak antara lain sebagai berikut, kecuali :
A. Tax evasion.
B. Tax Avoidance.
C. Pemenuhan kewajiban perpajakan secara benar.
D. Menghindari atau menghadapi pemeriksaan pajak.
Jawaban : A. Tax evasion.
5. Berikut adalah ciri atau hal terkait dengan perencanaan pajak, kecuali :
A. Memanfaatkan pilihan yang diberikan oleh aturan perpajakan.
B. Terkait dengan global strategy perusahaan.
C. Membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.
D. Memanfaatkan loopholes dari aturan perpajakan.
Jawaban : C. Membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.
6. Berikut ini adalah beberapa anti tax avoidance rules yang dimiliki oleh Indonesia, kecuali :
A. APA (Advance Pricing Agreement)
B. CFC (Controlled Foreign Corporation)
C. DER (Debt to Equity Ratio)
D. MAP (Mutual Agreement Procedure)
Jawaban : C. DER (Debt to Equity Ratio)
7. Penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan peraturan perpajakan atau dengan cara ilegal (penggelapan pajak) disebut juga :
A. Tax Implementation
B. Tax Control
C. Tax Evasion
D. Tax Avoidance
Jawaban : C. Tax Evasion
8. Berikut ini merupakan syarat Manajemen Pajak yang baik, kecuali :
A. Tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perpajakan yang berlaku.
B. Tidak diketahui oleh Kantor Pajak.
C. Secara bisnis masuk akal.
D. Didukung oleh bukti-bukti yang memadai, baik dari segi pencatatan akuntansi keuangannya maupun segi hukum perjanjian atau perikatannya.
Jawaban : B. Tidak diketahui oleh Kantor Pajak.
9. Berikut ini adalah beberapa strategi yang bisa dikategorikan sebagai tax planning, kecuali :
A. Pemilihan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas dibanding sahaan Perseorangan.
B. Pemilihan pemberian tunjangan PPh Pasal 21 kepada karyawan daripada tanggungan PPh Pasal 21 kepada karyawan.
C. Membuat transaksi fiktif dengan paper company di negara yang tarif pajaknya rendah.
D. Menggeser penghasilan dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan berelasi (related party) di luar negeri.
Jawaban : C. Membuat transaksi fiktif dengan paper company di negara yang tarif pajaknya rendah.
10. Dari beberapa kondisi dibawah ini, manakah yang termasuk dalam tindakan tax evasion :
A. PT.Bunga Mawar Biru yang memiliki tiga cabang perusahaan di lokasi berbeda (Purwokerto, Purbalingga dan Cilacap), melakukan pemusatan kewajiban PPN di kantor pusat yaitu di Surakarta.
B. PT.Jaya Adi Kusuma melakukan pembayaran Pembayaran PPh Pasal 26 atas biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan tarif pajak dalam tax treaty sehingga lebih kecil dari tarif PPh Pasal 26 berdasarkan Undang-Undang PPh.
C. PT.Muncul Perdana Alam yang berkantor Pusat di Surabaya memiliki cabang di Semarang tetapi belum mengukuhkan diri sebagai PKP walaupun Peredaran Usaha setahun kantor pusat kantor cabang masing-masing Rp.3.000.000 dan 2.500.000.
D. PT. Pijar Anugerah Sakti melakukan investasi di Negara yang memiliki tarif Pajak Penghasilan atas Dividen lebih rendah daripada Indonesia.
Jawaban : C. PT.Muncul Perdana Alam yang berkantor Pusat di Surabaya memiliki cabang di Semarang tetapi belum mengukuhkan diri sebagai PKP walaupun Peredaran Usaha setahun kantor pusat kantor cabang masing-masing Rp.3.000.000 dan 2.500.000.
Baca Juga :
Referensi :