Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aplikasi Coretax

Pengertian Aplikasi Coretax

Pengertian Aplikasi Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. 


Menu yang ada pada Aplikasi Coretax

Menu yang ada pada Aplikasi Coretax terdiri dari :

A. Menu Registrasi.

Menu Registrasi meliputi :

1. Menu Permohonan PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

2. Menu Pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

3. Menu Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

4. Menu Pendaftaran PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

5. Menu Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

6. Menu Pendaftaran WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi).

7. Menu Pendaftaran WP Badan (Wajib Pajak Badan).

8. Menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L (Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi,  Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya).

9. Menu Permohonan Kode Otorisasi DJP / Sertifikat Digital.

10. Menu Perubahan Data WP (Wajib Pajak).

11. Menu Perubahan Status WP (Wajib Pajak).

B. Menu Layanan Wajib Pajak.

C. Menu Pengelolaan SPT.

D. Menu Tax Payer Account Management (TAM)

E. Menu Pembayaran.

F. Menu Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak.


Untuk menggunakan Aplikasi Coretax silahkan KLIK DISINI


Simulator Aplikasi Coretax

Simulator Coretax merupakan sarana simulasi pengenalan menu-menu dalam aplikasi Coretax yang bersifat interaktif yang dapat diakses dari mana pun dan kapan pun dengan menggunakan internet.

Wajib Pajak tidak perlu khawatir terhadap keamanan dan kerahasiaan data pribadinya karena data yang digunakan dalam Simulator Coretax adalah data khusus untuk keperluan edukasi dan bukan data Wajib Pajak yang sebenarnya.

Guna mengakses Simulator Coretax, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada laman awal akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Adapun tata cara pendaftaran untuk mengakses Simulator Coretax adalah sebagai berikut :

a. Login ke laman https://djponline.pajak.go.id dengan mengisi data sebagai berikut :

1. NPWP/NIK/NITKU.

2. Password DJP Online.

3. Kode keamanan (captcha).

4. Klik tombol Login.

b. Klik gambar Daftar Simulator Coretax.

c. Isi alamat email (bisa diedit), kode keamanan, dan tekan tombol Simpan.

d. Tekan tombol OK jika muncul notifikasi registrasi berhasil.

e. Jika telah berhasil mendaftar, kolom pendaftaran akan terkunci.

f. Lakukan pengecekan email secara berkala dalam 3 (tiga) hari ke depan, untuk mengetahui username dan password agar dapat login ke aplikasi Simulator Coretax, yang dikirim dari alamat email coretax-simulator@pajak.go.id.

g. Setelah menerima email dari coretax-simulator@pajak.go.id, gunakan username dan password untuk login ke aplikasi Simulator Coretax dengan mengakses https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/.


Untuk mengakses Simulator Coretax silahkan KLIK DISINI


Baca Juga :

Tanya Jawab Aplikasi Coretax




Referensi :


- pajak.go.id