Pajak Atas Pengadaan Seragam Oleh Tukang Jahit Kepada Bendahara Pemerintah
Pertanyaan Konsultasi Pajak:
1. Perkenalkan Saya Ardiyanto seorang Bendahara Instansi Pemerintah.
2. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana jika instansi saya akan melaksanakan pengadaan barang
berupa pakaian seragam yang pesan kepada seorang tukang jahit di mana tokonya juga
dapat menyediakan bahan sekaligus menjahitnya sehingga menjadi pakaian seragam
untuk pegawai instansi kami sebanyak 30 orang @ 450.000,- = 13.500.000 (harga belum termasuk PPN), apakah
yang harus saya pungut adalah pajak PPN 12 %, pajak PPh Pasal 22,dan/atau pajak PPh Pasal 23
?
3. Pengadaan barang dilakukan pada bulan Maret 2025
4. Mohon penjelasannya…terima kasih
Jawaban Konsultasi Pajak :
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah
1. Bendahara Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memungut Pajak atas pembayaran belanja Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Rekanan.
2. Untuk Pembayaran belanja Barang Kena Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Wajib memungut PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 231/PMK.03/2019 dan perubahannya serta PMK Nomor 81 Tahun 2024.
3. Untuk Pembayaran belanja Jasa Kena Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Wajib memungut PPN dan memotong PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK Nomor 231/PMK.03/2019 dan perubahannya serta PMK Nomor 81 Tahun 2024.
4. Tarif PPN mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PER-1/PJ/2025
Contoh Kasus :
a. Pengadaan Belanja Seragam dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.
Apabila
pengadaan seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah langsung dengan tukang jahit dimana tukang
jahit tersebut menjual pakaian seragam yang sudah jadi dengan nilai Rp.13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tanpa
memisahkan antara harga bahan dan jasa jahit, maka pajak yang harus dipungut
oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah :
b. Pengadaan Belanja Seragam dikenakan PPN dan PPh Pasal 23.
1. Pajak PPh Pasal
22, dengan perincian sebagai berikut :
|
||
Objek PPh Pasal 22
|
:
|
13.500.000
|
PPh Pasal 22
1,5 % x 13.500.000
|
:
|
202.500
|
2. Pajak PPN, dengan
perincian sebagai berikut :
|
||
Dasar Pengenaan Pajak
11
x 13.500.000
12
|
:
|
12.375.000
|
PPN
12 % x 12.375.000
|
:
|
1.485.000
|
Tukang Jahit dan Penjual Kain merupakan Wajib Pajak Badan.
Apabila pengadaan seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah dilakukan dengan memisahkan antara harga kain untuk seragam dengan jasa tukang jahit (Wajib Pajak Badan), maka pajak yang harus dipungut/dipotong oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah :
1) Kain untuk seragam dibeli dari CV. Caraka Indah Tailor dengan Harga Kain untuk seragam sebesar Rp.11.000.000 tidak termasuk PPN
2) Jasa untuk menjahit seragam juga dibayarkan kepada CV. Caraka Indah Tailor dengan Nilai Jasa sebesar Rp.2.500.000 tidak termasuk PPN
Baca Juga :
Tanya Jawab Pajak Bendahara
1. Pajak PPN, dengan
perincian sebagai berikut :
|
||
Dasar Pengenaan Pajak
11
x 11.000.000
12
|
:
|
10.083.333
|
PPN
12 % x 10.083.333
|
:
|
1.210.000
|
2. Pajak PPh Pasal 22, dengan perincian sebagai berikut : | ||
Objek Pajak PPh Pasal 22 | : | 11.000.000 |
PPh Pasal 22 1,5 % x 11.000.000 | : | 165.000 |
1. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut : | ||
Dasar Pengenaan Pajak 11 x 2.500.000 12 | : | 2.291.667 |
PPN 12 % x 2.291.667 | : | 275.000 |
2. Pajak PPh Pasal 23, dengan perincian sebagai berikut : | ||
Objek Pajak PPh Pasal 23 | : | 2.500.000 |
PPh Pasal 23 2 % x 2.500.000 | : | 50.000 |
c. Pengadaan Belanja Seragam dikenakan PPN dan PPh Pasal 21.
Tukang Jahit dan Penjual Kain merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Apabila pengadaan seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah dilakukan dengan memisahkan antara harga kain untuk seragam dengan jasa tukang jahit (Wajib Pajak Badan), maka pajak yang harus dipungut/dipotong oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah :
1) Kain untuk seragam dibeli dari Firman Tailor dengan Harga Kain untuk seragam sebesar Rp.11.000.000 tidak termasuk PPN
2) Jasa untuk menjahit seragam dibayarkan kepada Firman Tailor (Wajib Pajak Orang Pribadi) dengan Nilai Jasa sebesar Rp.2.500.000 tidak termasuk PPN
1. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut : | ||
Dasar Pengenaan Pajak 11 x 11.000.000 12 | : | 10.083.333 |
PPN 12 % x 10.083.333 | : | 1.210.000 |
2. Pajak PPh Pasal 22, dengan perincian sebagai berikut : | ||
Objek Pajak PPh Pasal 22 | : | 11.000.000 |
PPh Pasal 22 1,5 % x 11.000.000 | : | 165.000 |
1. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut : | ||
Dasar Pengenaan Pajak 11 x 2.500.000 12 | : | 2.291.667 |
PPN 12 % x 2.291.667 | : | 275.000 |
2. Pajak PPh Pasal 21, dengan perincian sebagai berikut : | ||
Pajak PPh Pasal 21 | : | 2.500.000 |
PPh Pasal 21 5 % x 50 % x 2.500.000 | : | 62.500 |
Kesimpulan :
1. Pengadaan Seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan cara :
a. Membeli Seragam tanpa memisahkan antara harga kain dengan Jasa Jahit.
b. Membeli Seragam dengan memisahkan antara harga kain dengan Jasa Jahit.
2. Pengenaan Pajak atas Seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah bisa berbeda-beda tergantung cara pengadaan Seragam tersebut.
3. Tarif PPN sebesar 12 % dikenakan atas pengadaan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak sejak 1 Januari 2025.
Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.
- Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah