Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak Atas Pengadaan Seragam Oleh Tukang Jahit Kepada Bendahara Pemerintah

Pertanyaan Konsultasi Pajak:

1. Perkenalkan Saya Ardiyanto seorang Bendahara Instansi Pemerintah.

2. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana jika instansi saya akan melaksanakan pengadaan barang berupa pakaian seragam yang pesan kepada seorang tukang jahit di mana tokonya juga dapat menyediakan bahan sekaligus menjahitnya sehingga menjadi pakaian seragam untuk pegawai instansi kami sebanyak 30 orang @ 450.000,- = 13.500.000 (harga belum termasuk PPN), apakah yang harus saya pungut adalah pajak PPN 12 %, pajak PPh Pasal 22,dan/atau pajak PPh Pasal 23 ?

3. Pengadaan barang dilakukan pada bulan Maret 2025

4. Mohon penjelasannya…terima kasih

Jawaban Konsultasi Pajak :

1. Bendahara Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memungut Pajak atas pembayaran belanja Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Rekanan.

2. Untuk Pembayaran belanja Barang Kena Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Wajib memungut PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 231/PMK.03/2019 dan perubahannya serta PMK Nomor 81 Tahun 2024.

3. Untuk Pembayaran belanja Jasa Kena Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Wajib memungut PPN dan memotong PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK Nomor 231/PMK.03/2019 dan perubahannya serta PMK Nomor 81 Tahun 2024.

4. Tarif PPN mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PER-1/PJ/2025 


Contoh Kasus :

a. Pengadaan Belanja Seragam dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Apabila pengadaan seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah langsung dengan tukang jahit dimana tukang jahit tersebut menjual pakaian seragam yang sudah jadi dengan nilai Rp.13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tanpa memisahkan antara harga bahan dan jasa jahit, maka pajak yang harus dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah :
1. Pajak PPh Pasal 22, dengan perincian sebagai berikut :
Objek PPh Pasal 22
:
13.500.000
PPh Pasal 22
1,5 % x 13.500.000
:
202.500

2. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
11 x 13.500.000
12
:
12.375.000
PPN
12 % x 12.375.000
:
1.485.000

b. Pengadaan Belanja Seragam dikenakan PPN dan PPh Pasal 23.

Tukang Jahit dan Penjual Kain merupakan Wajib Pajak Badan.

Apabila pengadaan seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah dilakukan dengan memisahkan antara harga kain untuk seragam dengan jasa tukang jahit (Wajib Pajak Badan), maka pajak yang harus dipungut/dipotong oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah :

1) Kain untuk seragam dibeli dari CV. Caraka Indah Tailor dengan Harga Kain untuk seragam sebesar Rp.11.000.000 tidak termasuk PPN
1. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
11 x 11.000.000
12
:
10.083.333
PPN
12 % x 10.083.333
:
1.210.000

    2. Pajak PPh Pasal 22, dengan perincian sebagai berikut :
    Objek Pajak PPh Pasal 22
    :
    11.000.000
    PPh Pasal 22
    1,5 % x 11.000.000
    :
    165.000


    2) Jasa untuk menjahit seragam juga dibayarkan kepada CV. Caraka Indah Tailor dengan Nilai Jasa  sebesar Rp.2.500.000 tidak termasuk PPN
      1. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut :
      Dasar Pengenaan Pajak
      11 x 2.500.000
      12
      :
      2.291.667
      PPN
      12 % x 2.291.667
      :
      275.000


        2. Pajak PPh Pasal 23, dengan perincian sebagai berikut :
        Objek Pajak PPh Pasal 23
        :
        2.500.000
        PPh Pasal 23
        2 % x 2.500.000
        :
        50.000


        c. Pengadaan Belanja Seragam dikenakan PPN dan PPh Pasal 21.

        Tukang Jahit dan Penjual Kain merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.

        Apabila pengadaan seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah dilakukan dengan memisahkan antara harga kain untuk seragam dengan jasa tukang jahit (Wajib Pajak Badan), maka pajak yang harus dipungut/dipotong oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah :

        1) Kain untuk seragam dibeli dari Firman Tailor dengan Harga Kain untuk seragam sebesar Rp.11.000.000 tidak termasuk PPN
          1. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut :
          Dasar Pengenaan Pajak
          11 x 11.000.000
          12
          :
          10.083.333
          PPN
          12 % x 10.083.333
          :
          1.210.000

            2. Pajak PPh Pasal 22, dengan perincian sebagai berikut :
            Objek Pajak PPh Pasal 22
            :
            11.000.000
            PPh Pasal 22
            1,5 % x 11.000.000
            :
            165.000


            2) Jasa untuk menjahit seragam dibayarkan kepada Firman Tailor (Wajib Pajak Orang Pribadi) dengan Nilai Jasa sebesar Rp.2.500.000 tidak termasuk PPN
              1. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut :
              Dasar Pengenaan Pajak
              11 x 2.500.000
              12
              :
              2.291.667
              PPN
              12 % x 2.291.667
              :
              275.000


                2. Pajak PPh Pasal 21, dengan perincian sebagai berikut :
                Pajak PPh Pasal 21
                :
                2.500.000
                PPh Pasal 21
                5 % x 50 % x 2.500.000
                :
                62.500



                Kesimpulan :

                1. Pengadaan Seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan cara :

                a. Membeli Seragam tanpa memisahkan antara harga kain dengan Jasa Jahit.

                b. Membeli Seragam dengan memisahkan antara harga kain dengan Jasa Jahit.

                2. Pengenaan Pajak atas Seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah bisa berbeda-beda tergantung  cara pengadaan Seragam tersebut.

                3. Tarif PPN sebesar 12 % dikenakan atas pengadaan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak sejak 1 Januari 2025.

                Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.


                Baca Juga :

                Tanya Jawab Pajak Bendahara


                Referensi :

                - Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah