Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Artikel Tentang PPh Badan

Pengertian PPh Badan

Pengertian PPh Badan adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak Badan dalam tahun pajak.

Subjek Pajak Badan dikenakan Pajak Penghasilan Badan apabila menerima atau memperoleh penghasilan, jadi kalau tidak memperoleh atau menerima penghasilan tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan Badan.

Subjek Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dinamakan Wajib Pajak Badan dan harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Penghasilan sebagai objek pajak penghasilan Badan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Tarif Pajak Penghasilan Badan dihitung berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Tahun Pajak untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan sama dengan Tahun Buku yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember kecuali Wajib Pajak mengajukan perubahan Tahun Buku ke Menteri Keuangan.

Kewajiban PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan meliputi kewajiban pembayaran angsuran bulanan PPh Pasal 25 dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Artikel Tentang PPh Badan terdiri dari :


A. Subjek Pajak PPh Badan

1. Pengertian Dan Yang Termasuk Dalam Subjek Pajak Badan 

2. Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan  



B. Objek Pajak Non Final, Objek Pajak Final dan Bukan Objek Pajak PPh Badan 

1.  Objek Pajak Penghasilan PPh Wajib Pajak Badan Non Final

2. Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 (2) Final Untuk SPT Tahunan PPh Badan 

3. Penghasilan Bukan Objek Pajak Penghasilan Badan



C. Harga Pokok Penjualan 



D. Biaya 





E. Penyusutan 



F. Amortisasi 



G. Koreksi Fiskal 



H. Kompensasi Kerugian



I. Tarif Pajak PPh Badan Pasal 25/29 



J. Angsuran PPh Pasal 25 


K. Hubungan Istimewa (Transfer Pricing)

- Pengertian Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) 


L. Contoh Laporan Keuangan



M. Yayasan 



Referensi :