Pengertian Kurs dan Jenis Kurs
Pengertian Kurs
Pengertian Kurs adalah Nilai tukar antar mata uang suatu Negara atau Harga sebuah Mata Uang dari suatu negara yang diukur atau dinyatakan dalam mata uang dari Negara lainnya.
Contoh Perhitungan Kurs :
1 $ (satu dolar Amerika Serikat) mempunyai nilai kurs terhadap rupiah = Rp. 14.300 (empat belas ribu tiga ratus rupiah).
Kurs ini digunakan untuk menghitung besarnya Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan.
1.000 x Rp.16.800 = Rp.16.800.000
PPN :
Nilai kurs ini digunakan untuk menghitung besarnya realisasi penerimaan dalam mata uang rupiah atau sebaliknya.
Contoh penggunaan Kurs Realisasi adalah sebagai berikut :
CV. Surya Jaya melakukan Ekspor Kayu pada tanggal 20 Mei 2024 dengan harga jual $ 10.000 dengan Nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah $ 1 = Rp.14.738
Maka Harga Jual sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebesar :
10.000 x Rp.14.738 = Rp.147.380.000
PPN : 0% x Rp.147.380.000 = Rp.0
Apabila ternyata atas $ 10.000 tersebut pada tanggal 28 Juli 2024 ditukarkan dengan mata uang rupiah (kurs realisasi) sebesar $ 1 = Rp. 15.000 sehingga diperoleh Rp.147.380.000 maka selisih tersebut merupakan pendapatan atas selisih kurs yaitu Rp.2.262.000 (150.000.000 - 147.380.000)
Nilai kurs ini digunakan juga untuk mencatat posisi kas, bank dan aktiva serta pasiva lain yang dicatat atau diperoleh dengan mata uang asing pada Neraca per 31 Desember.
Referensi :
Contoh Perhitungan Kurs :
1 $ (satu dolar Amerika Serikat) mempunyai nilai kurs terhadap rupiah = Rp. 14.300 (empat belas ribu tiga ratus rupiah).
Dapat diartikan bahwa apabila 1 $ (satu Amerika) ditukar dengan Rupiah maka yang menukar tersebut akan mendapatkan Rp. 14.300 (empat belas ribu tiga ratus rupiah).
Atau sebaliknya apabila Rp. 14.300 (empat belas ribu tiga ratus rupiah) ditukar dengan dolar Amerika maka akan mendapatkan 1 $ (satu dolar Amerika Serikat)
Jenis-Jenis Kurs antara lain :
Saat ini Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan diterbitkan satu minggu sekali dan disebut dengan kurs pajak.
Jenis-Jenis Kurs antara lain :
Saat ini Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan diterbitkan satu minggu sekali dan disebut dengan kurs pajak.
Contoh :
Kurs Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF.2/2026 tanggal 3 Maret 2026 Berlaku Untuk Tanggal 4 Maret 2026 Sampai Dengan 10 Maret 2026.
Kurs ini digunakan untuk menghitung besarnya Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan.
Jenis Pajak yang dihitung berdasarkan Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan antara lain :
- PPh Pasal
21 dan PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima
penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing (Valuta Asing).
- Bea Masuk,
PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor dan PPnBM Impor yang dikenakan terhadap Impor
Barang yang biasanya menggunakan mata uang asing (Valuta Asing).
- PPN yang
dikenakan atas transaksi yang terjadi didalam negeri yang menggunakan mata uang
asing (Valuta Asing).
Contoh Penggunaan Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah sebagai berikut :
CV.Angin Senja pada tanggal 5 Maret 2026 melakukan penjualan komputer dengan harga jual $ 1.000 dengan Nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah $ 1 = Rp.16.800
Maka Harga Jual adalah sebesar :
1.000 x Rp.16.800 = Rp.16.800.000
DPP PPN adalah sebesar :
11/12 x 16.800.000 = 15.400.000
PPN :
12 % x Rp.15.400.000 = Rp.1.848.000
2. Kurs Realisasi
Nilai kurs berdasarkan nilai tukar di tempat penukaran mata uang asing atau tempat dimana orang/perusahaan yang mempunyai mata uang asing/rupiah dapat menukarkan dengan mata uang lain (misal di Money Changer atau Bank).
Nilai kurs berdasarkan nilai tukar di tempat penukaran mata uang asing atau tempat dimana orang/perusahaan yang mempunyai mata uang asing/rupiah dapat menukarkan dengan mata uang lain (misal di Money Changer atau Bank).
Nilai kurs ini digunakan untuk menghitung besarnya realisasi penerimaan dalam mata uang rupiah atau sebaliknya.
Contoh penggunaan Kurs Realisasi adalah sebagai berikut :
CV. Surya Jaya melakukan Ekspor Kayu pada tanggal 20 Mei 2024 dengan harga jual $ 10.000 dengan Nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah $ 1 = Rp.14.738
Maka Harga Jual sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebesar :
10.000 x Rp.14.738 = Rp.147.380.000
PPN : 0% x Rp.147.380.000 = Rp.0
Apabila ternyata atas $ 10.000 tersebut pada tanggal 28 Juli 2024 ditukarkan dengan mata uang rupiah (kurs realisasi) sebesar $ 1 = Rp. 15.000 sehingga diperoleh Rp.147.380.000 maka selisih tersebut merupakan pendapatan atas selisih kurs yaitu Rp.2.262.000 (150.000.000 - 147.380.000)
3. Kurs Tengah Bank Indonesia (BI)
Kurs Tengah BI diterbitkan oleh Bank Indonesia setiap hari.
Kurs Tengah BI diterbitkan oleh Bank Indonesia setiap hari.
Nilai kurs ini digunakan juga untuk mencatat posisi kas, bank dan aktiva serta pasiva lain yang dicatat atau diperoleh dengan mata uang asing pada Neraca per 31 Desember.
Jadi pada tanggal 31 Desember posisi kas, bank dan aktiva serta pasiva lain yang berbentuk mata uang asing dilakukan penilaian sesuai nilai kurs pada hari itu.
Kurs Tengah Bank Indonesia (BI) dapat juga digunakan untuk menghitung besarnya Pendapatan dan Biaya dalam perhitungan PPh Pasal 25/29 berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Referensi :
- PSAK 10 diganti dengan PSAK 221 Tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing.