Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Pengertian Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyetorkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 411125


Contoh 1

Andi Tarwan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai pekerjaan bebas sebagai Notaris.

Andi Tarwan mempunyai kewajiban penyetoran Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).

Maka atas PPh Pasal 25 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-100.
    Andi Tarwan akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status kurang bayar sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). 

    Maka atas kurang bayar tersebut disetor sebagai PPh Pasal 29 dan harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-200.

    Contoh 2

    Abisatya Nugraha adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Profesi sebagai dokter praktek.

    Abisatya Nugraha telah terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Masa Januari, sehingga Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). 

    Maka atas STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari  sebesar Rp.100.000 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-300.


    Kasus Yang Sering Terjadi

    Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

    Wajib Pajak Orang Pribadi kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Orang Pribadi Pasal 25 atau Pasal 29 yang terutang.

    Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 29.

    Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 29 diabaikan saja. 

    Segera dibuat lagi kode billing untuk  STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tersebut.


    Terjadi Salah Setor

    Wajib Pajak Orang Pribadi kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Orang Pribadi Pasal 25 atau Pasal 29 yang terutang.

    Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 29 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.

    Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 29 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25.


    Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
    Kode Jenis Setoran Pajak
    Keterangan
    411125-100
    untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang
    411125-101
    untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang
    411125-200
    untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan 
    411125- 300
    untuk pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama 
    411125- 500
    untuk pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP 
    411125- 520
    untuk pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
    411125- 521
    untuk pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 




    Baca Juga :




    Referensi :