Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah
Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah adalah Peraturan Pajak yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan untuk Bendahara Instansi Pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
2. Peraturan Pajak Tentang Pendaftaran NPWP dan NPPKP serta Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Instansi Pemerintah meliputi :
Baca Juga :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai
2. Peraturan Pajak Tentang Pendaftaran NPWP dan NPPKP serta Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Instansi Pemerintah meliputi :
b. PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
c. PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
c. PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Baca Juga :