Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah

Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah adalah Peraturan Pajak yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan untuk Bendahara Instansi Pemerintah.

Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah antara lain terdiri dari :

1. Undang-Undang

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

- Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)



2. Peraturan Pajak Tentang Pendaftaran NPWP dan NPPKP serta Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Instansi Pemerintah meliputi :


Baca Juga :