Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saat Pembuatan atau Penerbitan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Penyerahan atau Penjualan Barang Kena Pajak dan / atau Jasa Kena Pajak wajib menerbitkan atau membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap (Pasal 13 UU PPN (UU Ciptaker)):

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN;

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;

3. Ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN;

4. Ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau

5. Ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.


Saat Pembuatan atau Penerbitan Faktur Pajak  (Pasal 13 UU PPN (UU Ciptaker)) adalah pada :

1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

4. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP (Pasal 26 PP 44 Tahun 2022)

5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.


Baca Juga :

Artikel Tentang PPN

Tanya Jawab Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 


Referensi :