Peraturan Pajak Tentang Faktur Pajak
Peraturan
Pajak Tentang Faktur Pajak adalah Peraturan Pajak yang mengatur tentang tata cara pembuatan Faktur Pajak.
Peraturan Pajak Tentang Faktur Pajak antara lain :
A. Umum
- Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanB. Faktur Pajak Elektronik
- PER-11/PJ/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 Tentang Perubahan Atas PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak- PER-31/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke-Dua PER-16/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- PENG-11/PJ.09/2020 Tanggal 11 September 2020 Tentang Implementasi Aplikasi E-Faktur Desktop Versi 3.0
C. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
1. PER-11/PJ/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
2. PER-10/PJ/2020 Tanggal 19 Juni 2020 Tentang Perubahan PER-11/PJ/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
D. Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PMK Nomor 151/PMK.11/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 16 Pebruari 2021
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak berlaku sejak Tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan ……….
- PER-08/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013 Tentang Perubahan Atas PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak berlaku
sejak Tanggal 1 April 2013 sampai dengan ……….
- PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara PembetulanAtau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak berlaku sejak Tanggal 1 April
2013 sampai dengan ……….
Baca Juga :