Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Artikel Tentang PPN

Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 

Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat digunakannya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang dan atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen, sedangkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) hanya berkewajiban memungut dan kemudian menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP (Pengusaha Kena Pajak) terdaftar.

Komponen utama dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) :

1. Subjek Pajak sebagai pemungut dan penyetor Pajak adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak).
2. Objek Pajak meliputi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
3. Peristiwa Pengenaan Pajak meliputi Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak.
4. Tarif Pajak meliputi tarif pajak PPN penyerahan dalam negeri dan ekspor.
5. Dokumen bukti tansaksi PPN adalah Faktur Pajak


Pengusaha Kena Pajak (PKP) : 









Barang Kena Pajak :  





Barang Tidak Kena Pajak : 
 




Jasa Kena Pajak : 







Pajak Masukan : 






Faktur Pajak :
 










Tarif Pajak PPN



Pemakaian Sendiri : 




Pemberian Cuma-Cuma : 




Barang/Aktiva/Harta Yang Musnah (Hilang) atau Rusak



Pemungut PPN : 




Fasilitas Pajak PPN



Tanya Jawab PPN