Peraturan Pajak Tentang Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
A. Undang - Undang :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
B. Peraturan Pemerintah :
-
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025, meliputi :
a. Pasal 94 ayat (2) huruf j.
b. Pasal 171 ayat (13).
c. Pasal 172 ayat (1) dan ayat (2).
d. Pasal 323.
e. Pasal 324.
f. Pasal 325.
g. Pasal 326.
h. Pasal 327.
i. Pasal 328.
j. Pasal 329.
k. Pasal 320.
l. Pasal 321.
m. Pasal 469 huruf k.
n. Pasal 477 angka 12 dan angka 13.
o. Pasal 483 angka 40.
- PMK-61/PMK.03/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri , berlaku dari tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2024.
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
Baca Juga: