Peraturan Pajak Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Peraturan Pajak Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan mengatur tentang tata cara pengajuan surat permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.
Peraturan Pajak Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan terdiri dari :
A. Undang-Undang :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), meliputi :
a. Pasal 3 ayat (4).
B. Peraturan Pemerintah :
-
C. Peraturan Menteri Keuangan :
a. Pasal 174.
b. Pasal 175
a. Pasal 13.
b. Pasal 14.
c. Pasal 15.
d. Pasal 16.
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Baca Juga :