Peraturan Pajak Tentang DER (Debt to Equity Ratio) Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan PPh
Peraturan Pajak Tentang DER (Debt to Equity Ratio) Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan PPh mengatur tentang besarnya biaya pinjaman yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.
Peraturan Pajak Tentang DER (Debt to Equity Ratio) Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan PPh terdiri dari :
A. Undang-Undang :
- Pasal 18 ayat 1 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
C. Peraturan Menteri Keuangan :
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
Baca Juga :