PMK Nomor 169/PMK.010/2015 Tanggal 09 September 2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
Oleh wibowo subekti
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK
Nomor 169/PMK.010/2015 Tanggal 09
September 2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal
Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut
:
Rangkuman/Ringkasan
PMK Nomor 169/PMK.010/2015 Tanggal
09 September 2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang
Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
Pasal
1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang
Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan besarnya perbandingan antara
utang dan modal bagi Wajib Pajak badan.
Pasal 6 Tentang Pencabutan KMK Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Utang dan Modal
Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak PenghasilandanKMK Nomor 254/KMK.01/1985 tentang Penundaan Pelaksanaan KMK Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Utang dan Modal
Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan.
Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Saat
berlakunya besarnya
perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak
Penghasilan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 169/PMK.010/2015.
Pasal
9 Tentang Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 169/PMK.010/2015.
StatusPMK Nomor 169/PMK.010/2015 Tanggal
09 September 2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang
Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilanadalah
sebagai berikut :
PMK
Nomor 169/PMK.010/2015 Tanggal 09
September 2015 sejak Tanggal
09 September 2015.
PMK
Nomor 169/PMK.010/2015 Tanggal 09
September 2015mencabutKMK Nomor 1002/KMK.04/1984 danKMK
Nomor 254/KMK.01/1985.
Isi PMK Nomor 169/PMK.010/2015
Tanggal 09 September 2015 Tentang
Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk
Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
silahkan KLIK DISINI
LampiranPMK Nomor 169/PMK.010/2015 Tanggal 09 September 2015 Tentang Penentuan Besarnya
Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan
Pajak Penghasilan silahkan KLIK DISINI