Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Perpajakan Dalam APBN Indonesia Tahun 2013

Pemerintah dan DPR telah menetapkan Target Penerimaan Perpajakan dalam APBN Indonesia Tahun 2013 sebesar Rp 1.193,0 Triliun (Pajak dan Bea Cukai).
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah dan DPR telah menetapkan Kebijakan Perpajakan Tahun 2013, yaitu meliputi :

1.
Kebijakan Penerimaan Pajak :

a.
Ekstensifikasi:


-
Tetap melanjutkan ekstensifikasi yang pro aktif melalui sensus pajak nasional;


-
Memperluas basis pajak dengan kebijakan PPh yang memberikan fasilitas bagi usaha kecil dan menengah dan penyederhanaan dalam pembayarannya;


-
Melakukan perbaikan secara fundamental sistem administrasi PPN yang dapat mengurangi kebocoran keuangan negara & praktek-praktek korupsi;


-
Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi di dalam penggalian potensi pajak;


-
Memperbaiki kualitas SDM & menambah jumlah SDM Pajak dalam rangka meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak, baik untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, maupun untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak Indonesia.

b.
Intensifikasi:


-
Peningkatan penegakan hukum, termasuk peningkatan kemampuan menangani masalah transfer pricing.
2.
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai :

a.
Pelayanan kepabeanan 24 jam sehari 7 hari seminggu;

b.
Rencana pengenaan cukai atas minuman bersoda dan berpemanis;

d.
Tahun 2013 seluruh kantor Bea dan Cukai sudah beroperasi sebagai kantor modern dengan penerapan prinsip pelayanan yang baku

e.
Informasi dan Teknologi yang terintegrasi bagi pelayanan kepabeanan dan cukai;

f.
Otomasi  administrasi piutang bea dan cukai;

g.
Penerapan billing system untuk pelayanan cukai.
3.
Kebijakan Insentif Perpajakan :

a.
Kebijakan perpajakan yang berorientasi pada peningkatan daya beli masyarakat pendapatan rendah melalui peningkatan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15.840.000/tahun menjadi Rp24.300.000/tahun;

b.
Kebijakan perpajakan yang diarahkan pada industri yang ramah lingkungan melalui pembebasan/pengurangan PPnBM
untuk kendaraan bermotor ramah lingkungan (Hybrid and Low Cost Green Car);

c.
Fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM terhadap Barang Kena Pajak (BKP) untuk eksplorasi hulu migas dan panas
bumi.

Referensi :
  • APBN Indonesia Tahun 2013
  • depkeu.go.id