Format Daftar Nominatif Biaya Promosi Excel
Format Daftar Nominatif Biaya Promosi adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan untuk melaporkan Biaya Promosi.
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan dalam rangka memperkenalkan dan atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan.
Biaya promosi dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan apabila telah dilampirkan di laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan Formulir Daftar Nominatif Biaya Promosi.
Mulai Tahun Pajak 2025 Wajib Pajak Badan wajib melampirkan biaya promosi pada aplikasi Coretax DJP Lampiran 11A angka I SPT Tahunan PPh Badan.
Format Daftar Nominatif Biaya Promosi untuk Wajib Pajak Badan sebagai berikut :
Petunjuk Pengisian Daftar Nominatif Biaya Promosi Lampiran 11A angka I
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.
i. NOMOR IDENTITAS (NPWP/NIK/LAINNYA)
Bagian ini diisi dengan nomor identitas pihak penerima sehubungan dengan promosi, penjualan, atau penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Nomor identitas penerima diisi dengan:
i) NPWP jika penerima tersebut merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri;
ii) Nomor Induk Kependudukan jika penerima tersebut merupakan orang pribadi dalam negeri;
iii) tax identification number jika penerima tersebut merupakan Wajib Pajak luar negeri; atau
iv) nomor identitas lainnya dalam hal penerima merupakan Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki tax identification number di negaranya.
ii. NAMA
Bagian ini diisi dengan nama pihak penerima sehubungan dengan promosi, penjualan, atau penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
iii. ALAMAT
Bagian ini diisi dengan alamat lengkap pihak penerima sehubungan dengan promosi, penjualan, atau penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
iv. TANGGAL
Bagian ini diisi dengan tanggal pengeluaran biaya promosi atau penjualan serta penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
v. JENIS BIAYA
Bagian ini diisi dengan bentuk dan jenis biaya promosi yang dikeluarkan atau penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Adapun bentuk dan jenis biaya/penggantian/imbalan tersebut dapat berupa:
i) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
ii) biaya pameran produk;
iii) biaya pengenalan produk baru;
iv) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk; dan
v) penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
vi. NILAI (Rp)
Bagian ini diisi dengan jumlah nilai biaya/penggantian/imbalan dalam mata uang rupiah yang dikeluarkan sehubungan dengan biaya promosi, penjualan, atau penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
vii. KETERANGAN
Bagian ini diisi dengan keterangan terkait biaya/penggantian/imbalan yang dikeluarkan dan/atau informasi lain terkait pihak penerima.
i) Keterangan status objek pajak berupa objek dan nonobjek dapat ditulis pada bagian ini.
ii) Dalam hal pemberian sampel, bagian ini diisi dengan mencantumkan nama kegiatan dan lokasinya.
iii) Dalam hal biaya promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, bagian ini diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
iv) Dalam hal biaya promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap pada bagian ini, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
v) Untuk natura dan/atau kenikmatan, diisi dengan:
(i) bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan;
(ii) akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura dan/atau kenikmatan dimaksud; dan
(iii) status objek atau nonobjek PPh dari natura dan/atau kenikmatan dimaksud.
Contoh:
Kenikmatan fasilitas mobil - biaya sewa - objek PPh.
(b) PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh
i. JUMLAH PPh (Rp)
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut oleh Wajib Pajak sehubungan dengan biaya promosi, penjualan, atau penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan PPh.
Bagian ini diisi dalam hal terdapat pemotongan/pemungutan PPh.
ii. NOMOR BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
Bagian ini diisi dengan nomor bukti pemotongan/pemungutan yang diterbitkan oleh Wajib Pajak. Bagian ini diisi dalam hal terdapat pemotongan/pemungutan PPh.
Demikian semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :
.jpg)