PER-6/PJ/2024 Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, Dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan
PER-6/PJ/2024 Tanggal 28 Juni 2024 Tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan …
Read more »
PER-6/PJ/2024 Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, Dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan