Download Formulir Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Berbentuk Excel
Download Formulir Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Berbentuk Excel Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771
Formulir Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal digunakan oleh :
1. Wajib Pajak Badan.
Metode penyusutan dan amortisasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung besarnya biaya penyusutan adalah :
Metode Garis Lurus adalah penyusutan dan amortisasi dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut
Metode Saldo Menurun adalah penyusutan dan amortisasi dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas
Wajib
Pajak dapat memilih salah satu metode penyusutan atau amortisasi tersebut,
tetapi harus konsisten atau taat azas yaitu sekali memilih salah satu metode
penyusutan atau amortisasi tidak boleh berubah lagi.
Petunjuk Pengisian Formulir Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
A. Tahun Pajak
Diisi dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan Wajib Pajak.
B. NPWP
Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP
C. Nama Wajib Pajak
Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP
D. Kelompok / Jenis Harta
Diisi per jenis harta berwujud / tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan / diamortisasi.
Harta berwujud diisi berdasarkan kelompok harta berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan dan mulai 17 Juli 2023 telah diganti dengan PMK Nomor 72 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023 Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud , yaitu sebagai berikut :
4. Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
E. Bulan / Tahun Perolehan
Diisi dengan bulan dan tahun perolehan harta berwujud atau harta tidak berwujud, bagian dari bulan dianggap satu bulan.
Maka pada bulan / tahun perolehan diisi Desember 2023.
Diisi dengan harga perolehan aktiva pada saat memperoleh aktiva tersebut, harga perolehan ditambah dengan PPN apabila PPN tidak dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN.
Contoh :
1. CV. Sumber Segara terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Maret 2017.
2. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 Maret 2017.
3. Pada tanggal 15 Juni 2023 membeli mobil baru seharga Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dibayar sebesar 11 % atau Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).
4. Mobil tersebut akan digunakan untuk operasional perusahaan sehingga PPN Masukan atas pembelian Mobil tersebut sebesar Rp.22.000.000 dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Masa Juni 2023.
5. Oleh karena itu harga perolehan mobil diakui dengan harga perolehan sebesar Rp.200.000.000 sebagai dasar penyusutan.
G. Nilai Sisa Buku Awal Tahun
Diisi dengan nilai sisa buku akhir tahun sebelumnya.
Contoh :
1. PT. Rumpun Indah Sentosa terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 26 Januari 2016.
2. Pada tanggal 5 Januari 2023 telah membeli Komputer seharga Rp.10.000.000
3. Penyusutan selama tahun 2023 adalah sebesar Rp. 2.500.000 (10.000.000 x 25 %).
4. Nilai buku komputer pada akhir 2023 sebesar Rp.7.500.000 (10.000.000 - 2.500.000)
5. Nilai buku awal komputer pada awal tahun 2024 adalah sebesar Rp.7.500.000
H. Metode Penyusutan / Amortisasi
a. Metode Penyusutan / Amortisasi Komersial
Diisi dengan metode penyusutan / amortisasi berdasarkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).
b. Metode Penyusutan / Amortisasi Fiskal
Diisi dengan metode penyusutan / amortisasi berdasarkan Fiskal yaitu Metode Penyusutan / Amortisasi Garis Lurus atau Metode Saldo Menurun.
Apabila Metode Penyusutan / Amortisasi Komersial berbeda dengan Fiskal, maka harus dilakukan koreksi Fiskal.
I. Penyusutan / Amortisasi Fiskal Tahun Ini
Diisi dengan besarnya penyusutan / Amortisasi Aktiva Berwujud / Aktiva tidak berwujud yang dibebankan sebagai biaya Penyusutan / Amortisasi pada Tahun ini.
J. Catatan
Diisi dengan informasi yang relevan mengenai Aktiva Berwujud atau Aktiva Tidak Berwujud, antara lain :
1. tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan
2. fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat.
3. Untuk memudahkan pengecekan dengan neraca bisa juga diisi dengan jumlah Nilai Buku pada akhir tahun.
Formulir Daftar Penyusutan Berbentuk Excel Berbentuk Excel terdiri :
Cara Dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771
1. Wajib Pajak Badan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan.
Formulir Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal digunakan Untuk :
1. Melaporkan harta berwujud yang dimilikinya serta besarnya biaya penyusutan pada Tahun Pajak berjalan.
2. Melaporkan harta tidak berwujud yang dimilikinya serta besarnya biaya amortisasi pada Tahun Pajak berjalan.
Formulir
Daftar Penyusutan wajib dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan apabila Wajib
Pajak memiliki harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud.
Metode penyusutan dan amortisasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung besarnya biaya penyusutan adalah :
1. Metode
Garis Lurus
2. Metode
Saldo Menurun.
Petunjuk Pengisian Formulir Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
A. Tahun Pajak
Diisi dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan Wajib Pajak.
B. NPWP
Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP
C. Nama Wajib Pajak
Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP
D. Kelompok / Jenis Harta
Diisi per jenis harta berwujud / tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan / diamortisasi.
Harta berwujud diisi berdasarkan kelompok harta berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan dan mulai 17 Juli 2023 telah diganti dengan PMK Nomor 72 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023 Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud , yaitu sebagai berikut :
4. Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
E. Bulan / Tahun Perolehan
Diisi dengan bulan dan tahun perolehan harta berwujud atau harta tidak berwujud, bagian dari bulan dianggap satu bulan.
Contoh :
1. PT. Cahaya Surya Perkasa membeli komputer pada tanggal 23 Desember 2023.
2. Pembelian Sepeda Motor pada tanggal 3 Januari 2023, maka penyusutan dimulai pada bulan Januari 2023.
3. Pembelian Komputer pada tanggal 15 Juni 2023, maka penyusutan dimulai pada bulan Juni 2023.
4. Pembelian Mobil pada tanggal 31 Desember 2023, maka penyusutan dimulai pada bulan Desember 2023.
F. Harga Perolehan
Diisi dengan harga perolehan aktiva pada saat memperoleh aktiva tersebut, harga perolehan ditambah dengan PPN apabila PPN tidak dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN.
Contoh :
1. CV. Sumber Segara terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Maret 2017.
2. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 Maret 2017.
3. Pada tanggal 15 Juni 2023 membeli mobil baru seharga Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dibayar sebesar 11 % atau Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).
4. Mobil tersebut akan digunakan untuk operasional perusahaan sehingga PPN Masukan atas pembelian Mobil tersebut sebesar Rp.22.000.000 dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Masa Juni 2023.
5. Oleh karena itu harga perolehan mobil diakui dengan harga perolehan sebesar Rp.200.000.000 sebagai dasar penyusutan.
G. Nilai Sisa Buku Awal Tahun
Diisi dengan nilai sisa buku akhir tahun sebelumnya.
Contoh :
1. PT. Rumpun Indah Sentosa terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 26 Januari 2016.
2. Pada tanggal 5 Januari 2023 telah membeli Komputer seharga Rp.10.000.000
3. Penyusutan selama tahun 2023 adalah sebesar Rp. 2.500.000 (10.000.000 x 25 %).
4. Nilai buku komputer pada akhir 2023 sebesar Rp.7.500.000 (10.000.000 - 2.500.000)
5. Nilai buku awal komputer pada awal tahun 2024 adalah sebesar Rp.7.500.000
H. Metode Penyusutan / Amortisasi
a. Metode Penyusutan / Amortisasi Komersial
Diisi dengan metode penyusutan / amortisasi berdasarkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).
b. Metode Penyusutan / Amortisasi Fiskal
Diisi dengan metode penyusutan / amortisasi berdasarkan Fiskal yaitu Metode Penyusutan / Amortisasi Garis Lurus atau Metode Saldo Menurun.
Apabila Metode Penyusutan / Amortisasi Komersial berbeda dengan Fiskal, maka harus dilakukan koreksi Fiskal.
I. Penyusutan / Amortisasi Fiskal Tahun Ini
Diisi dengan besarnya penyusutan / Amortisasi Aktiva Berwujud / Aktiva tidak berwujud yang dibebankan sebagai biaya Penyusutan / Amortisasi pada Tahun ini.
J. Catatan
Diisi dengan informasi yang relevan mengenai Aktiva Berwujud atau Aktiva Tidak Berwujud, antara lain :
1. tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan
2. fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat.
3. Untuk memudahkan pengecekan dengan neraca bisa juga diisi dengan jumlah Nilai Buku pada akhir tahun.
- Formulir Daftar Penyusutan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2023 silahkan DOWNLOAD DISINI
- Formulir Daftar Penyusutan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2022 silahkan DOWNLOAD DISINI
- Formulir Daftar Penyusutan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2021 silahkan DOWNLOAD DISINI
-Formulir Daftar Penyusutan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2020 silahkan DOWNLOAD DISINI
- Formulir Daftar Penyusutan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2018 silahkan DOWNLOAD DISINI
- Formulir Daftar Penyusutan Berbentuk Excel Tahun Pajak 2017 silahkan DOWNLOAD DISINI
Baca Juga :
Artikel Tentang PPh Badan
Referensi :
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
Referensi :