Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y Excel)
Wajib Pajak Badan dapat menunda atau memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 (empat) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau paling lambat pada tanggal 30 April.
Sehingga Wajib Pajak Badan mempunyai hak untuk menunda atau memperpanjang penyampaian / pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 30 Juni .
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 (empat) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau paling lambat pada tanggal 30 April.
Sehingga Wajib Pajak Badan mempunyai hak untuk menunda atau memperpanjang penyampaian / pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 30 Juni .
Hak Wajib Pajak Badan untuk menunda atau memperpanjang penyampaian/pelaporan SPT Tahunan tersebut dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Badan terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan disertai dengan lampiran yang disyaratkan.
Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y), terdiri dari :
Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y), terdiri dari :
- Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y) berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI
- Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y) berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI
- Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 untuk Wajib Pajak Badan (1771 Y) berbentuk Excel silahkan DOWNLOAD DISINI
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- PER-21/PJ/2009 Tanggal 2 Maret 2009 Tentang Tata Cara Penyampaian perpanjangan SPT Tahunan