Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Dalam perhitungan PPN sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengetahui bahwa PPN atas barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang telah dibayarkan pada saat perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak tidak semua dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian atau Perolehan Aktiva, Pembelian Barang Kena Pajak (PKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Pengeluaran Untuk Biaya Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Yang Tidak Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan antara lain :
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, tidak dapat dikreditkan pada untuk Masa Pajak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi telah dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan tidak boleh dikreditkan sebagai pajak masukan.
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemeberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang PPN.
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang PPN.
Contoh Kasus
Contoh 1 :
PT. Tanaya Adi Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan komputer.
PT. Tanaya Adi Perkasa telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 10 Oktober 2015 sekaligus telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada tanggal 13 Oktober 2015.
Pada tanggal 1 Mei 2025 PT. Tanaya Adi Perkasa membeli mobil sedan untuk kepentingan pribadi direktur dengan harga beli sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) belum termasuk PPN.
Perhitungan PPN :
Mobil sedan termasuk barang mewah yang dikenakan PPnBM.
Harga Mobil Sedan : 250.000.000
DPP : 250.000.000
PPN : 30.000.000 (12 % x 250.000.000)
Atas pembayaran PPN sebesar Rp.30.000.000 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN PT. Tanaya Adi Perkasa karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perolehan mobil sedan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.